PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Penerima Manfaat (KPM) PKH–BPNT di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Sejumlah warga mengaku mengalami pemotongan bantuan dan penarikan ATM tanpa sepengetahuan mereka. Namun di sisi lain, Kepala Desa Cipinang, Mukra, membantah keras tuduhan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa satu hari sebelum pencairan, warga dipanggil ke rumah RW oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai desa. Alasannya untuk pengecekan data. Namun di hari itu juga, ATM KPM diduga sudah digesek. dan pak Kades juga hadir saat KPM PKH BPNT di kumpulkan dirumah RW cuma diluar tidak masuk kedalam, tidak mungkin dia tidak tahu secara logika datang juga bersama” Dengan pegawai Desa lainnya
“Besoknya kami hanya terima uang yang sudah ditentukan. Tidak ada struk, tidak ada bukti tarik tunai. Pencairannya pun di rumah kadus,” ujarnya.
Beberapa KPM lain membenarkan pola serupa. Mereka menuturkan bahwa nilai bantuan yang mereka terima tidak sesuai hak yang seharusnya.
“Ada yang seharusnya dapat Rp 4.450.000, tapi hanya terima Rp 3.700.000. Tidak diberi struk sama sekali,” ungkap salah satu warga.
Pengakuan lain bahkan lebih mencengangkan.
“Ada warga yang haknya Rp 6 juta, tapi hanya menerima Rp 5 juta,” kata sumber lainnya.
Potongan biaya admin Brilink yang dianggap tidak wajar juga dikeluhkan. “Ada yang dipotong Rp 150.000, Rp 30.000, bahkan lebih. Itu di luar potongan Rp 100.000 yang biasa terjadi,” ujar seorang penerima.
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI)—yang terdiri dari GWI, AWDI, BARA API, dan Lembaga Investigasi Negara (LIN)—menyatakan segera mengirim surat permintaan konferensi pers kepada Dinas Sosial Pandeglang untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.
Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang, menegaskan:
“Kami minta bukti struk penarikan bantuan sosial PKH–BPNT di Desa Cipinang yang cair Rabu, 12 November 2025. Setiap uang negara harus transparan.”
Sementara Sekjen AWDI Pandeglang, Jaka Somantri, menilai lemahnya pengawasan pendamping PKH–BPNT di Kecamatan Angsana sebagai pemicu persoalan ini.
Di tengah memanasnya isu, Kepala Desa Cipinang, Mukra, memberikan klarifikasi saat ditemui di kantor desa pada Sabtu (15/11/2025). Ia tegas menolak dugaan pemotongan dana oleh perangkat desa.
“Tidak ada pemotongan. Kalau ada perangkat desa yang melakukan pemotongan, akan saya tindak tegas,” tegas Mukra.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mempersilakan pihak terkait melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi. Warga berharap pemerintah turun tangan agar penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan KPM.”(Tim/red)
















