Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 mendapat sambutan positif dari tokoh publik Arief Martha Rahadyan. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, menggantikan era hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Pemerintah melalui Koordinating Minister for Legal, Human Rights, Immigration, and Corrections, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai justice system yang modern, adil, dan berlandaskan Pancasila serta nilai budaya Indonesia, termasuk penekanan pada restorative justice dan penggunaan alternatif hukuman seperti pelayanan masyarakat dan mediasi.

Menyikapi momentum itu, Arief Martha Rahadyan menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hukum nasional,dan ini langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern, serta sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Pemadam Kebakaran Bukan Pekerjaan Biasa

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap modernisasi hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepastian hukum. Namun demikian, sosialisasi secara luas dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengikis kebebasan sipil maupun ruang ekspresi yang konstruktif.”Ujar Arief.

Keberhasilan reformasi hukum akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat agar semua pihak memahami substansi perubahan serta dampaknya dalam kehidupan nyata seperti mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat,” pungkas Arief

Berita Terkait

Tatap Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Siap Sukseskan Program Strategis dan Tingkatkan Prestasi
Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas
Kotoran Ternak Cemari Fasilitas Pemda Lokasi Kota Sinabang, Penertiban Dinilai Belum Maksimal
Diduga Kualitas Dipertanyakan, Proyek Paving Banprov Banten di Lebak Tuai Kecaman
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Braille Sedunia
HMI Deli Serdang Ajak Sikapi Polemik TPS3R Secara Bijak dan Berlandaskan Hukum
Saatnya Berbagi, Saatnya Peduli: PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Banjir dan Longsor
Bantuan dari DPP PEBABRI pusat tiba di wilayah kabupaten Aceh Tamiang.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 06:32

​Tragedi Dua Karung Ubi, Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dan Polisi dalam Aksi Bakar Massa di Sumut

Senin, 5 Januari 2026 - 05:34

HRD Sayangkan Kebijakan Bupati Bireuen Tolak Huntara

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:49

Polres Bitung Siaga Malam, Tim Tarsius Presisi Tekan Potensi Kriminalitas di Jalur Utama

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:18

Polres Bitung Berikan Penghormatan Terakhir bagi Aiptu Melki Thomas dalam Upacara Kedinasan

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:53

A Crisis of State Governance: When Constitutional Mandates Drift Away from the People’s Reality

Minggu, 4 Januari 2026 - 05:11

Bahu membahu Pulihkan Sekolah TNI AL Bersikan Lumpur Di Tukka Tapsnuli Teungah

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:30

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Braille Sedunia

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:53

Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem, Bantuan Kemanusiaan Tiba di Desa Serule

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Senin, 5 Jan 2026 - 06:15