Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 mendapat sambutan positif dari tokoh publik Arief Martha Rahadyan. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, menggantikan era hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Pemerintah melalui Koordinating Minister for Legal, Human Rights, Immigration, and Corrections, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai justice system yang modern, adil, dan berlandaskan Pancasila serta nilai budaya Indonesia, termasuk penekanan pada restorative justice dan penggunaan alternatif hukuman seperti pelayanan masyarakat dan mediasi.

Menyikapi momentum itu, Arief Martha Rahadyan menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hukum nasional,dan ini langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern, serta sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Khidmat dan Haru Selimuti Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H di Lapas Perempuan Sigli

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap modernisasi hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepastian hukum. Namun demikian, sosialisasi secara luas dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengikis kebebasan sipil maupun ruang ekspresi yang konstruktif.”Ujar Arief.

Keberhasilan reformasi hukum akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat agar semua pihak memahami substansi perubahan serta dampaknya dalam kehidupan nyata seperti mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat,” pungkas Arief

Berita Terkait

Teungku Jamaica Bantah Terima Bantuan, Ungkap Fakta di Port Klang
Gaspol dari Deli Serdang! Kejurnas Sprint Rally 2026 Jadi Magnet Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Pembalap Muda
*Surat Kedua Rakyat Sumatera untuk Prabowo: Apel Green Aceh Ambil Andil Suarakan Krisis Kesehatan Akibat PLTU Batubara*.
Silaturahmi Tanpa Sekat, Bupati Deli Serdang Puji Kekompakan Alumni PAB Medan Estate
Momen Haru Perpisahan Pelda Perno, Apresiasi dan Kenangan Warnai Kepindahan Tugas
Wakil Bupati Deli Serdang: TNI Lahir dari Rakyat dan Berjuang Bersama Rakyat
DPRK Bener Meriah Didesak Buka Hasil Pansus Bencana, Transparansi Jadi Ujian Akuntabilitas
Jaga Kelestarian Satwa Liar.BKSDA Bali Lepasliarkan 12 Ekor Burung Curik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 01:32

Teungku Jamaica Bantah Terima Bantuan, Ungkap Fakta di Port Klang

Sabtu, 11 April 2026 - 08:44

Momen Haru Perpisahan Pelda Perno, Apresiasi dan Kenangan Warnai Kepindahan Tugas

Jumat, 10 April 2026 - 08:31

Sebagian Jakarta Kemarin Gelap Gulita, Jumat Pagi GM PLN UID Jaya Malah Santai Bersepeda

Jumat, 10 April 2026 - 02:04

TAMPERAK dan KAKI Aceh Soroti Kelangkaan Solar di SPBU Babahrot Abdya, Warga Antre Seharian Tanpa Hasil

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 9 April 2026 - 11:02

Remaja Tewas Misterius di Medan Tembung, Dugaan Penganiayaan Aparat Picu Amarah Publik

Kamis, 9 April 2026 - 03:05

 Bea Cukai Langsa Hancurkan Setengah Juta Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 11:04

Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

Sosial

DMC Dompet Dhuafa Gelar Bimtek SPAB di Bireuen

Senin, 13 Apr 2026 - 05:00