Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 mendapat sambutan positif dari tokoh publik Arief Martha Rahadyan. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, menggantikan era hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Pemerintah melalui Koordinating Minister for Legal, Human Rights, Immigration, and Corrections, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai justice system yang modern, adil, dan berlandaskan Pancasila serta nilai budaya Indonesia, termasuk penekanan pada restorative justice dan penggunaan alternatif hukuman seperti pelayanan masyarakat dan mediasi.

Menyikapi momentum itu, Arief Martha Rahadyan menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hukum nasional,dan ini langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern, serta sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Yayasan Puspadi Bali Gelar Pameran Foto Alat Bantu Adaptif Penyandang Disabilitas

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap modernisasi hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepastian hukum. Namun demikian, sosialisasi secara luas dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengikis kebebasan sipil maupun ruang ekspresi yang konstruktif.”Ujar Arief.

Keberhasilan reformasi hukum akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat agar semua pihak memahami substansi perubahan serta dampaknya dalam kehidupan nyata seperti mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat,” pungkas Arief

Berita Terkait

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
UMKM Tanjung Morawa Direlokasi, Pemkab Siapkan Sentra Baru 5.000 Meter Persegi
Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasokan Pangan Terjaga
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Tegas Amankan Aset Daerah, Bupati Sidak Deli Mas
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:21

Indonesia Siap Terjunkan 8.000 Personel demi Stabilitas Gaza

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:50

Tim Sarana Prasarana Revitalisasi Pompa Air Laut TPI PPS Bitung

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:52

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHE NSO Raih Penghargaan PRIA Awards 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:06

Menembus Debu Demi Asa : Satgas TMMD Ke-127 TA 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:16

DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Hunian Tetap bagi korban Banjir dikecamatan jangka

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05

Kasus Dugaan Mark Up RSUD Muyang Kute Bener Meriah Mandek, Belum Ada Kepastian Hukum

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:36

Hadirkan Rasa Nyaman, Personel Polsek Matuari Kawal Pelaksanaan Ibadah Tarawih

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Bitung Bubarkan Kerumunan Remaja di Hari Pertama Ramadhan

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:04

Pemerintahan dan Berita Daerah

UMKM Tanjung Morawa Direlokasi, Pemkab Siapkan Sentra Baru 5.000 Meter Persegi

Jumat, 20 Feb 2026 - 12:37

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasokan Pangan Terjaga

Jumat, 20 Feb 2026 - 12:18