Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Lembaga Aliansi Mahasiswa Medan Estate Bersatu (AMMEB), yang diketuai Rusydi, menggelar konferensi pers pada Kamis (05/06/2025) dan mengungkap dugaan serius mengenai praktik jual beli barang elektronik ilegal di sebuah ruko tanpa plang nama yang disebut-sebut sebagai Luna Elektronik, beralamat di Komplek MMTC Blok C38, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kami menduga ruko tanpa plang nama ini menyimpan dan menjual barang-barang elektronik ilegal. Tidak ada izin usaha, tidak ada pembayaran pajak—seolah kebal hukum!” tegas Rusydi dalam pernyataannya kepada awak media.
Rusydi juga menyayangkan sikap pasif dari instansi terkait seperti Disperindag dan Dispenda Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak menunjukkan keberanian untuk melakukan penindakan tegas.
Impor Gelap, Barang Tak Sesuai Standar K3L
Informasi yang dihimpun AMMEB menyebutkan bahwa barang-barang elektronik di ruko tersebut diduga berasal dari jalur impor ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas (K3L) sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. Rusydi menyebut bahwa barang tersebut Tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG), Tidak dilengkapi SPPT SNI, Tidak tercatat dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Tidak dikenakan PPN maupun pajak perdagangan lainnya.
“Ini jelas pelanggaran berat! Kami duga Bea Cukai telah kecolongan,” ujar Rusydi geram.
Desakan Kepada Polda Sumut dan Ancaman Aksi Massa
AMMEB secara terbuka mendesak Polda Sumut agar segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap toko Luna Elektronik. Jika tidak ada respons, AMMEB mengancam akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa agar kasus ini segera mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat.
“Jika terbukti bersalah, Luna Elektronik harus dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Diduga Langgar Sejumlah Peraturan
AMMEB menyebut bahwa praktik di Luna Elektronik diduga melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang standar kegiatan usaha dan produk,UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan, Dan peraturan perpajakan lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ancaman untuk Industri dan Konsumen
Barang elektronik ilegal berpotensi merusak ekosistem industri dalam negeri dan membahayakan keselamatan konsumen. Selain kualitas yang buruk, harganya yang murah menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah ancaman nasional!” tutup Rusydi.
Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian dan otoritas terkait. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk-produk elektronik yang tidak jelas asal-usul dan standarnya.
Tribuneindonesia.com