AMMEB Bongkar Dugaan Perdagangan Gelap di ‘Luna Elektronik’, Bea Cukai Diduga Kecolongan, Polda Sumut Didesak Bertindak!”

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Lembaga Aliansi Mahasiswa Medan Estate Bersatu (AMMEB), yang diketuai Rusydi, menggelar konferensi pers pada Kamis (05/06/2025) dan mengungkap dugaan serius mengenai praktik jual beli barang elektronik ilegal di sebuah ruko tanpa plang nama yang disebut-sebut sebagai Luna Elektronik, beralamat di Komplek MMTC Blok C38, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami menduga ruko tanpa plang nama ini menyimpan dan menjual barang-barang elektronik ilegal. Tidak ada izin usaha, tidak ada pembayaran pajak—seolah kebal hukum!” tegas Rusydi dalam pernyataannya kepada awak media.

Rusydi juga menyayangkan sikap pasif dari instansi terkait seperti Disperindag dan Dispenda Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak menunjukkan keberanian untuk melakukan penindakan tegas.

Impor Gelap, Barang Tak Sesuai Standar K3L

Informasi yang dihimpun AMMEB menyebutkan bahwa barang-barang elektronik di ruko tersebut diduga berasal dari jalur impor ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas (K3L) sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. Rusydi menyebut bahwa barang tersebut Tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG), Tidak dilengkapi SPPT SNI, Tidak tercatat dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Tidak dikenakan PPN maupun pajak perdagangan lainnya.

“Ini jelas pelanggaran berat! Kami duga Bea Cukai telah kecolongan,” ujar Rusydi geram.

Baca Juga:  Dorong Koordinasi yang Baik untuk Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025, Korlantas dan Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur

Desakan Kepada Polda Sumut dan Ancaman Aksi Massa

AMMEB secara terbuka mendesak Polda Sumut agar segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap toko Luna Elektronik. Jika tidak ada respons, AMMEB mengancam akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa agar kasus ini segera mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat.

“Jika terbukti bersalah, Luna Elektronik harus dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Diduga Langgar Sejumlah Peraturan

AMMEB menyebut bahwa praktik di Luna Elektronik diduga melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang standar kegiatan usaha dan produk,UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan, Dan peraturan perpajakan lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ancaman untuk Industri dan Konsumen

Barang elektronik ilegal berpotensi merusak ekosistem industri dalam negeri dan membahayakan keselamatan konsumen. Selain kualitas yang buruk, harganya yang murah menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah ancaman nasional!” tutup Rusydi.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian dan otoritas terkait. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk-produk elektronik yang tidak jelas asal-usul dan standarnya.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 04:23

Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:04

Isra Miraj di Masjid Al Huda Berlangsung penuh Khidmat dan Meriah

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50

AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:49

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x