AMMEB Bongkar Dugaan Perdagangan Gelap di ‘Luna Elektronik’, Bea Cukai Diduga Kecolongan, Polda Sumut Didesak Bertindak!”

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Lembaga Aliansi Mahasiswa Medan Estate Bersatu (AMMEB), yang diketuai Rusydi, menggelar konferensi pers pada Kamis (05/06/2025) dan mengungkap dugaan serius mengenai praktik jual beli barang elektronik ilegal di sebuah ruko tanpa plang nama yang disebut-sebut sebagai Luna Elektronik, beralamat di Komplek MMTC Blok C38, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami menduga ruko tanpa plang nama ini menyimpan dan menjual barang-barang elektronik ilegal. Tidak ada izin usaha, tidak ada pembayaran pajak—seolah kebal hukum!” tegas Rusydi dalam pernyataannya kepada awak media.

Rusydi juga menyayangkan sikap pasif dari instansi terkait seperti Disperindag dan Dispenda Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak menunjukkan keberanian untuk melakukan penindakan tegas.

Impor Gelap, Barang Tak Sesuai Standar K3L

Informasi yang dihimpun AMMEB menyebutkan bahwa barang-barang elektronik di ruko tersebut diduga berasal dari jalur impor ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas (K3L) sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. Rusydi menyebut bahwa barang tersebut Tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG), Tidak dilengkapi SPPT SNI, Tidak tercatat dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Tidak dikenakan PPN maupun pajak perdagangan lainnya.

“Ini jelas pelanggaran berat! Kami duga Bea Cukai telah kecolongan,” ujar Rusydi geram.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Para Keuchiek Peusangan

Desakan Kepada Polda Sumut dan Ancaman Aksi Massa

AMMEB secara terbuka mendesak Polda Sumut agar segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap toko Luna Elektronik. Jika tidak ada respons, AMMEB mengancam akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa agar kasus ini segera mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat.

“Jika terbukti bersalah, Luna Elektronik harus dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Diduga Langgar Sejumlah Peraturan

AMMEB menyebut bahwa praktik di Luna Elektronik diduga melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang standar kegiatan usaha dan produk,UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan, Dan peraturan perpajakan lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ancaman untuk Industri dan Konsumen

Barang elektronik ilegal berpotensi merusak ekosistem industri dalam negeri dan membahayakan keselamatan konsumen. Selain kualitas yang buruk, harganya yang murah menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah ancaman nasional!” tutup Rusydi.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian dan otoritas terkait. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk-produk elektronik yang tidak jelas asal-usul dan standarnya.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:40

Sinergi Lintas Sektoral Jamin Kekhidmatan Ibadah Paskah di Kota Bitung

Minggu, 5 April 2026 - 03:03

Keluhan Limbah Belakang Kantor Walikota: Genangan IPAL Hantui Warga Bitung Barat Dua

Minggu, 5 April 2026 - 02:24

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:15

Harimau Teror Warga di Empat Desa Ketambe, Masyarakat Desak TNGL Turun Tangan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:19

Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Sabtu, 4 April 2026 - 13:04

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota

Sabtu, 4 April 2026 - 06:51

Camat Girian dan Kapolsek Ranowulu Hadiri Perayaan Lebaran Ketupat di Girian Indah

Berita Terbaru

Caption : chaidir

Feature dan Opini

Kesalahan Terindah

Minggu, 5 Apr 2026 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x