Aktivis Sumut Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Polemik 4 Pulau Cegah Retaknya Persaudaraan Aceh–Sumut!

- Editor

Senin, 16 Juni 2025 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com 

Isu kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas dan memicu gejolak di tengah masyarakat.

 Menyikapi polemik ini, aktivis Sumut Ismail Siregar angkat suara dan mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, menyeluruh, dan berlandaskan sejarah.

Empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Beberapa minggu lalu, Kemendagri di bawah pimpinan Tito Karnavian menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut,” ungkap Ismail Siregar, Minggu (15/06/2025).

Padahal menurut Ismail, secara historis dan administratif, keempat pulau itu sebelumnya berada di bawah wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan sepihak dari Kemendagri tersebut memicu ketegangan, khususnya dari masyarakat Aceh yang merasa dirugikan secara wilayah dan martabat.

Dugaan Kandungan Migas Jadi Pemicu?

Ismail turut mengutip pernyataan Muslim Ayub, anggota DPR asal Aceh, yang menyebutkan bahwa potensi cadangan migas di kawasan tersebut diduga menjadi alasan utama pengalihan batas wilayah oleh Kemendagri. Ismail menilai jika hal ini benar, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi moral dan keadilan.

Baca Juga:  Hasil Pemeriksaan Satpol PP dan Pansus, Perizinan Nuanu Dinyatakan Lengkap

“Jika benar ada kandungan migas, maka pengalihan wilayah bukan solusi. Justru itu harus menjadi perhatian bersama dan dikelola untuk kemaslahatan dua daerah, bukan malah memicu perpecahan,” tegas Ismail.

Gubernur Aceh dan Perjanjian Historis

Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menegaskan bahwa keempat pulau itu sah milik Aceh. Menurut Ismail, pernyataan tersebut tentu didasarkan pada data dan bukti historis yang kuat.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan Kemendagri yang menyatakan batas wilayah pulau-pulau itu berdasarkan batas darat, padahal sengketa batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut masih belum tuntas.

“Perlu diingat bahwa ada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut, yang menyatakan bahwa empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh,” tambah Ismail.

Rujukan Helsinki dan Seruan Jusuf Kalla

Ismail juga menyinggung pentingnya mengacu pada Perjanjian Helsinki 2005, yang menjadi dasar damai antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang menyatakan:

“Perbatasan Aceh mengacu pada perbatasan 1 Juli 1956. Ini tercantum dalam Pasal

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa
P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir
Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026
Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026
ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat
Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat
Semangat Kebersamaan untuk Negeri, HUT ke-18 Gerindra Gaungkan Aksi Nyata bagi Rakyat Deli Serdang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x