Mataram I TribineIndonesia.com-Jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu itu diduga kuat sarat praktik mark up dan penyimpangan anggaran.
Para aktivis menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Mereka menuding Kejati NTB dan Kejari Dompu belum menunjukkan langkah tegas dalam penanganan hukum, meski laporan dan bukti-bukti awal telah disampaikan sejak lama.
“Berbagai langkah sudah kami tempuh, termasuk aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Dompu pada 16 Oktober 2025. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tegas salah satu perwakilan jaringan aktivis NTB.
Proyek RTH Karijawa sendiri berlokasi di bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.050.000.000 dan nilai kontrak Rp2.030.775.165. Proyek yang seharusnya menjadi simbol hijau dan estetika kota itu justru diduga menjadi ajang bancakan anggaran oleh pihak-pihak tertentu.
Meski sempat dikabarkan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dompu, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan perkembangan penyelidikan. Para aktivis pun menilai sikap kejaksaan terlalu pasif, seolah ada upaya menutup-nutupi fakta di lapangan.
Tak hanya itu, jaringan aktivis juga menyoroti adanya kelanjutan pembangunan tahap II proyek RTH Karijawa, padahal permasalahan pada tahap pertama belum diselesaikan. Ironisnya, perusahaan pelaksana proyek disebut masih menggunakan CV yang sama dengan sebelumnya.
“Ketika tahap awal bermasalah, seharusnya tahap berikutnya tidak boleh dilanjutkan. Fakta bahwa proyek itu tetap berjalan justru menunjukkan adanya kejanggalan dan indikasi pembiaran dari pihak berwenang,” ujar mereka menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu sebelumnya mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang tender. Pernyataan tersebut, menurut para aktivis, justru memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.
“Ini semakin jelas ada aroma permainan yang mesti diungkap. Kami mendesak Kejati NTB dan Kejari Dompu agar tidak berdiam diri, segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek RTH Karijawa secara transparan,” pungkas jaringan aktivis NTB.
Ilham Gondrong















