TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Penanganan pengaduan dugaan penerbitan surat tanah bermasalah yang menyeret nama mantan Camat Batang Kuis berinisial AW mulai menunjukkan perkembangan. DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mengapresiasi langkah Paminal Polresta Deli Serdang yang telah memeriksa dua penyidik Unit Harda berinisial DM dan EA serta menyampaikan rencana pemanggilan mantan Camat Batang Kuis AW dan mantan Sekretaris Camat berinisial J yang sekarang menjabat camat Pagar Merbau untuk kepentingan pendalaman perkara.
Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, mengatakan perkembangan tersebut menjadi perhatian organisasinya karena pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Camat yang diduga bermasalah di atas objek tanah eks PTPN di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, telah disampaikan sejak sekitar 2023.
namun, perjalanan pengaduan itu dinilai terlalu panjang. Pelapor disebut belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan, sehingga mempersoalkan penanganan perkara dan mengadukan penyidik Unit Harda berinisial DM dan EA ke Propam Polresta Deli Serdang.
Menurut Abdul Hadi, pemeriksaan internal terhadap kedua penyidik tersebut merupakan bagian penting untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan laporan masyarakat.
GRPK memperoleh informasi dari pihak Paminal bahwa pemanggilan terhadap AW dan J direncanakan dalam waktu dekat. Keduanya diharapkan dapat dimintai keterangan mengenai proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk dasar administrasi dan kewenangan yang digunakan saat dokumen tersebut diterbitkan.
Objek tanah eks PTPN di Desa Sugiharjo menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Persoalan administrasi pertanahan di atas lahan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa dokumen secara sepihak. Keterangan para pihak, riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan surat, serta kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen perlu diuji secara cermat.
Abdul Hadi menegaskan, GRPK akan terus mengawal proses pemeriksaan, baik di lingkungan Paminal maupun penyidik Unit Harda Polresta Deli Serdang. Ia meminta seluruh pihak yang menangani pengaduan tersebut bekerja secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan.
menurutnya, penanganan dugaan penyimpangan administrasi pertanahan membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum. Terlebih, persoalan yang menyangkut tanah eks perkebunan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
GRPK juga mendorong agar pemeriksaan terhadap AW dan J benar-benar direalisasikan, sehingga keterangan kedua mantan pejabat tersebut dapat memperjelas asal-usul dan proses penerbitan surat yang dipersoalkan.
Bagi GRPK, ukuran keberhasilan penanganan pengaduan ini bukan terletak pada banyaknya pemeriksaan internal, melainkan pada kemampuan aparat mengungkap fakta, menilai ada atau tidaknya pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Paminal Polresta Deli Serdang dan penyidik Unit Harda. Masyarakat menunggu apakah rencana pemanggilan dua mantan pejabat kecamatan tersebut akan segera direalisasikan, sekaligus apakah pengaduan yang telah berjalan sejak 2023 itu akhirnya memperoleh kejelasan hukum.(Gondrong)












