TribuneIndonesia.com-Dr. Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi yang memimpin PW Law Firm di Medan, mengembangkan layanan hukum bagi klien internasional, termasuk yang berasal dari Asia, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, dan sejumlah negara lainnya. Kebutuhan yang dikonsultasikan mencakup aspek hukum korporasi, investasi, kontrak bisnis, pertanahan, serta persoalan lintas negara.
Salah satu bidang yang mendapat perhatian adalah investasi pariwisata di Sumatra. Sektor ini menyimpan peluang pada usaha akomodasi dan wisata bahari, tetapi juga memerlukan ketelitian dalam penyusunan struktur usaha dan kepastian hukum atas aset.
Sebelum menekuni profesi advokat, Dr. Padriadi pernah bekerja sebagai tourist guide dan berpengalaman dalam kegiatan perjalanan wisata internasional, termasuk bersama Sobek Expeditions, Neckermann, dan Kuoni. Pengalaman lapangan itu membentuk pemahamannya tentang karakter wisatawan mancanegara, operasional perjalanan, serta potensi destinasi Sumatra.
Kini, pengalaman di industri pariwisata tersebut dipadukan dengan keilmuan hukum dan pengalaman praktik advokat dalam mendampingi kebutuhan hukum pelaku usaha.
Menurut Dr. Padriadi, rencana investasi asing tidak cukup ditinjau dari nilai modal dan prospek bisnis. Calon investor juga perlu memahami kedudukan hak atas tanah, klasifikasi bidang usaha (KBLI), kesesuaian tata ruang, perizinan, kewajiban perusahaan, dan ketentuan keimigrasian.
“Perencanaan investasi harus dimulai dari pemeriksaan kelayakan hukum. Struktur usaha yang tepat dan kejelasan hak atas aset menjadi fondasi untuk mengurangi risiko di kemudian hari,” ujar Dr. Padriadi.
Melalui PW Law Firm, ia mengedepankan pendekatan legal feasibility assessment sebelum klien mengambil keputusan korporasi atau komitmen transaksi yang lebih luas. Setiap penugasan tetap disesuaikan dengan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
PW Law Firm berbasis di Medan dan berfokus pada corporate law, foreign investment, commercial litigation, property law, dan cross-border legal services. Dalam pelaksanaan layanan hukumnya, Dr. Padriadi bekerja sama dengan Advokat Indra Santian Budi Wibowo, S.H., serta mendapat dukungan Novita Romauli Saragih, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., pada bidang administrasi dan pengelolaan operasional kantor.
Dengan kombinasi pengalaman hukum, akademik, dan pemahaman industri pariwisata, PW Law Firm berupaya memberikan layanan yang profesional, terukur, dan menjunjung kerahasiaan klien.
PW LAW FIRM- LAWYERS WHO KNOW SUMATRA
Website resmi:











