Terpusat di Jakarta Secara Hibrida: Menkum RI Pimpin Penyerahan SK Kewarganegaraan Nasional yang Hubungkan Daerah dan Luar Negeri

- Editor

Minggu, 1 November 2026 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia terus membuktikan komitmen nyata dalam menjamin terpenuhinya hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh kepastian status hukum yang jelas, Minggu (01/11/26).

Langkah strategis ini dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi serta tanggung jawab mutlak negara dalam memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh.

​Komitmen tersebut diwujudkan secara konkret oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui program penegasan status kewarganegaraan. Program ini secara khusus menyasar warga negara keturunan Indonesia tanpa dokumen resmi kewarganegaraan atau yang dikenal sebagai undocumented persons.

​Melalui Humas Ditjen AHU Sulut, Berdasarkan data resmi hingga awal bulan November 2026, tercatat lebih dari 4.000 (empat ribu) jiwa warga negara Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan.

​Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI mencatat bahwa ribuan subjek hukum tersebut tersebar di dalam maupun di luar negeri. Beberapa wilayah utama yang menjadi pusat pelayanan meliputi Tawau, Kota Kinabalu, Johor Bahru, Kuala Lumpur, hingga sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

​Tak hanya di luar negeri, penanganan warga tanpa dokumen kewarganegaraan ini juga dilakukan secara intensif di wilayah domestik, salah satunya berpusat di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Di wilayah ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait saat ini Melaksanakan penyerahan SK kewarganegaraan yang berpusat di ruang SH. Sarundajang Pemkot Bitung sekaligus mengikuti Pelaksanaan oleh kementerian hukum secara daring.

Sebelum mendapatkan SK penegasan ini, kehidupan para undocumented persons sangat memprihatinkan karena ketiadaan status kewarganegaraan yang sah. Kondisi tersebut membuat mereka kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar kemanusiaan yang krusial.

​Akibat status stateless atau ketiadaan kewarganegaraan tersebut, para subjek hukum ini tidak dapat menikmati akses pendidikan formal, layanan kesehatan yang layak, administrasi kependudukan yang jelas, serta kesempatan memperoleh pekerjaan yang sah secara hukum.

​Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pada prinsipnya negara tidak mengenal adanya warga negara yang dibiarkan hidup tanpa kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan asas hukum kewarganegaraan Republik Indonesia yang menolak prinsip stateless.


​”Pemberian penegasan status kewarganegaraan di berbagai wilayah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tujuannya jelas, yakni memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang merupakan hak dasar fundamental dan dijamin oleh konstitusi serta undang-undang,”


ujar Supratman.

​Lebih lanjut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini hanyalah langkah awal. Setelah mengantongi SK resmi kewarganegaraan Republik Indonesia, para warga tersebut secara otomatis berhak mendapatkan hak-hak sekunder lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Baca Juga:  Jawa Pos TV Bali BMKG, Dorong 'Jurnalisme Solutif' Bencana, Ungkap Kunci Tangani Sampah hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

​Keberhasilan penyaluran dokumen ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Pelaksanaan di lapangan turut melibatkan instansi vertikal dan daerah secara terpadu.

​Sinergi di tingkat daerah melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, serta dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah setempat demi kelancaran proses verifikasi data di lapangan.

​Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan verifikasi data kewarganegaraan ini sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.


​”Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kejelasan status administrasi, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelindungan hukum yang menyeluruh,”


ungkap Alex Cosmas Pinem.

​Dalam implementasi teknisnya di wilayah Sulawesi Utara sendiri, kegiatan verifikasi tahap ini menargetkan sebanyak 133 orang dari total 115 permohonan yang telah diajukan oleh masyarakat pemohon.

​Seluruh permohonan yang masuk wajib melalui serangkaian proses verifikasi administrasi dan faktual yang sangat ketat. Tahapan ini diberlakukan guna memastikan keabsahan data pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Landasan hukum pelaksanaan program ini merujuk pada regulasi yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, hingga aturan-aturan turunannya.


Aturan pelaksana yang mendasari kebijakan ini meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Selain itu, landasan operasional turut diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Layanan di Bidang Kewarganegaraan yang memberikan kepastian prosedur pelayanan publik secara transparan.

​Ke depan, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU dan Direktorat Tatanegara berkomitmen untuk terus memaksimalkan program penegasan status kewarganegaraan ini secara berkelanjutan, agar seluruh WNI undocumented di dalam maupun luar negeri dapat memperoleh kepastian hukum yang cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan. (kiti)

Berita Terkait

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir
Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk
Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan
Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung
IWO Bali Soroti Keluhan Warga soal Perbaikan Jalan Gajah Mada, Nyoman Suyasa Sentil Lemahnya Koordinasi PU dan PDAM
Dikawal Paguyuban Driver, Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Akhirnya Kantongi Nomor Register
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Pemkot Bitung Dukung Program KBK Keuskupan Manado, Fungsikan Lahan Tidur untuk Tekan Inflasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:23

Apresiasi Kedisiplinan Warga, Satlantas Polres Bireuen Bagikan Paket bagi Pengendara Tertib

Minggu, 1 November 2026 - 06:39

Lewat Minggu Kasih, Polres Bireuen Ajak Jemaat Gereja Methodist Sinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Minggu, 1 November 2026 - 06:17

Tebing Krueng Peusangan Kritis: Ratusan Rumah Warga Menggantung di Bibir Jurang Erosi

Minggu, 1 November 2026 - 06:07

Babinsa Koramil 02/Samalanga Kawal Perkembangan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Meuliek.

Minggu, 1 November 2026 - 04:08

Diduga Dipicu Dendam Pribadi dan Oknum PPPK, Aksi GPM di CV Menara Biru Bakal Dihadang Massa BPPKB Banten

Minggu, 1 November 2026 - 03:03

Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh Mencegah Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:34

Brigjen TNI Kohir Raih Star Iconic Awards 2026 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:36

Subuh Keliling di Masjid Ridha Jeumpa, Kapolres Bireuen Ajak Jamaah Sinergi Bersama Polisi Berantas Narkotika

Berita Terbaru