TribuneIndonesia.com I Medan-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mengapresiasi langkah Unit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di PT Sari Inco Food Corporation.
apresiasi tersebut disampaikan setelah GRPK menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru bernomor B/456/IX/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah pihak dari PT Sari Inco Food Corporation yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.
Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra SE MTh, mengapresiasi langkah Unit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang dinilai telah mempercepat proses penyelidikan atas pengaduan masyarakat yang disampaikan GRPK sekitar Juli 2026.
Kami mengapresiasi langkah Unit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang telah menindak lanjuti dan melakukan percepatan penyelidikan terhadap Dumas yang kami layangkan. Kami berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang dan diproses secara profesional serta berkeadilan,” ujar Hoko. menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dilaporkan.
Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, juga menyampaikan apresiasi kepada Unit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut atas perkembangan penanganan laporan tersebut. Abdul Hadi mengatakan GRPK akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan Dumas bernomor 005/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 tersebut.
Kita akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan laporan ini. Kami menghargai setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan dan berharap prosesnya berjalan secara transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abdul Hadi.
Abdul Hadi juga mengungkapkan bahwa dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengirimkan surat bantuan permintaan keterangan kepada ahli Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Permintaan keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh pandangan dan penjelasan yang berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen serta ketentuan tertib niaga. GRPK menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pendalaman materi laporan kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Lembaga tersebut berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga penyelidikan mampu menghasilkan gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ilham Gondrong)















