TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi penyelesaian persoalan penggunaan suara speaker di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Besar Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Mediasi digelar di Kantor Kesbangpol Deli Serdang, Kamis (17/9/2026), dengan mempertemukan kedua pihak yang terlibat. Pertemuan tersebut turut dihadiri Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta sejumlah unsur terkait.
Dalam proses mediasi, Dedi Santoso selaku Marbot/Nazir Masjid Al-Muttaqin dan Susanto sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak kemudian menandatangani surat perdamaian sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian masalah.
Dalam surat tersebut, Dedi Santoso menyatakan telah memaafkan Susanto terkait kejadian yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara Susanto menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pihak juga menyepakati untuk tidak saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, serta menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui perdamaian dan saling memaafkan.
Ketua FKUB Deli Serdang, Khairul Anwar, mengatakan mediasi telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Permasalahan ini telah selesai melalui mediasi. Kami berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak lagi memperpanjang persoalan,” ujarnya.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat, berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan keharmonisan lingkungan.
Kita berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih mengedepankan keguyuban serta menjaga kerukunan antar umat beragama dan antarsuku. Kesbangpol akan terus membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat untuk menjaga harmoni kehidupan di Kabupaten Deli Serdang,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, Pemkab Deli Serdang mengajak seluruh pihak menghormati hasil mediasi serta bersama-sama menjaga ketertiban, kerukunan, dan keharmonisan masyarakat.(Ilham Gondrong)






















