TribuneIndonesia.com I Asahan-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) secara resmi menyurati Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Utara pada Selasa 15 September;2026. Surat tersebut mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengamanan sekitar 1.677 batang kayu hutan dan sejumlah mesin bandsaw di wilayah Kabupaten Asahan.
Surat bernomor 018/DPP-GRPK/PENG/IX/2026 itu disampaikan GRPK untuk meminta kejelasan mengenai status hukum perkara yang ditangani tim Gakkum Kehutanan tersebut.
Pengamanan kayu dan peralatan tersebut disebut berlangsung sekitar 15 Mei 2026. dalam penanganannya, tim Gakkum juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu.
Ketua GRPK, Abdul Hadi, meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan dan tegak lurus dalam mengusut perkara tersebut. menurutnya, pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi harus dilanjutkan dengan penelusuran pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas penebangan dan pengolahan kayu ilegal.
Abdul Hadi menilai perkembangan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena waktu penanganannya telah berjalan cukup lama sejak pengamanan dilakukan.
GRPK berharap tim Gakkum tegak lurus dalam menjalankan proses hukum terhadap para pihak yang diduga kuat terlibat. Kalau barang bukti sudah diamankan, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan dan status hukum perkara tersebut,” ujar Abdul Hadi.
Ia juga mendorong Gakkum Kehutanan mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai aktor utama di balik aktivitas tersebut. Penegakan hukum, menurutnya, harus menyentuh pihak yang bertanggung jawab, bukan berhenti pada barang bukti maupun pelaku lapangan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
GRPK mengingatkan, lemahnya kepastian perkembangan penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
jangan sampai kepercayaan masyarakat menjadi pudar karena muncul anggapan adanya ‘masuk angin’ dalam penanganan perkara. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
dalam surat tersebut, GRPK juga mempertanyakan apakah sudah terdapat penetapan tersangka maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diamankan atau diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain ditujukan kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, surat GRPK tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah terkait, di antaranya Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Inspektorat Kehutanan Republik Indonesia.
GRPK menilai dugaan pembalakan liar perlu ditangani secara serius karena dampak kerusakan kawasan hutan tidak berhenti pada hilangnya tegakan pohon. Kerusakan hutan juga dapat meningkatkan risiko bencana ekologis yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, GRPK meminta proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara tuntas, termasuk menelusuri sumber kayu, jaringan pengangkutan dan pengolahan, serta pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tersebut.
GRPK berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas pembalakan dan pengolahan kayu yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ilham Gondrong)





















