PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

- Editor

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT — Tribuneindonesia.com — Pergantian pucuk pimpinan Polda Papua Barat Daya menjadi momentum bagi Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), untuk kembali mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.

PFM menyambut kedatangan Brigjen Pol Hengki Haryadi sebagai Kapolda Papua Barat Daya sekaligus menitipkan pesan tegas agar perkara yang telah masuk dalam proses penanganan hukum tidak berhenti sebagai sekadar penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian akhir.

“Kepada Brigjen Hengki Haryadi, selamat datang di Papua Barat Daya. Saya Senator Paul Finsen Mayor mendesak Kapolda yang baru untuk menyelesaikan PR yang ditinggalkan oleh Kapolda sebelumnya, termasuk dugaan korupsi di DPR PBD,” ujar PFM.

Menurut PFM, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara harus memiliki kepastian hukum. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta dengan tegas kepada Kapolda baru segera tuntaskan dugaan korupsi di Sekretariat DPR PBD. Ini uang rakyat. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Segera diperiksa dan dituntaskan,” tegasnya.

PFM juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif maupun pengumpulan dokumen.
Ia mendorong agar penyidikan diarahkan sampai pada penentuan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Beberapa nama yang terseret segera diungkap apabila memang berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada memenuhi unsur hukum.
Jangan ada kesan perkara ini hanya menjadi cerita yang berulang tanpa ujung,” katanya.

Bukan Sekadar Nama Terseret, Harus Ada Kepastian Hukum

PFM menegaskan, munculnya sejumlah nama dalam sebuah perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada rumor atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap orang yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut harus ditempatkan sesuai status hukumnya. Namun, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan hingga tuntas.
Ini bukan sekadar cerita rakyat.

Kalau memang ada yang terbukti berdasarkan alat bukti, proses sampai final. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas PFM.

Ia menekankan bahwa tujuan penegakan hukum bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan memastikan uang negara yang bersumber dari rakyat dikelola secara bertanggung jawab.

“Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara harus diproses sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Polda PBD Sudah Geledah 13 Ruangan
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya pada Juli 2026.

Baca Juga:  Bendahara Gampong Meledak’: Dana Desa Kerap Disunat Oknum Warga Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Sedikitnya 13 ruangan diperiksa penyidik, mulai dari ruang Sekretaris Dewan, kepala bagian, kepala subbagian, ruang staf hingga ruang pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya.

PFM: Penegakan Hukum Harus Menjadi Contoh bagi Papua

Desakan PFM tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Ia menilai keberanian aparat menuntaskan dugaan korupsi akan menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Papua Barat Daya.

PFM menilai Papua tidak boleh terus dibebani dengan stigma bahwa perkara dugaan korupsi hanya berakhir pada pemeriksaan, sementara kepastian hukum tidak pernah terlihat.

Menurutnya, apabila seseorang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan.

“Kalau memang terbukti, harus berani sampai proses hukum terakhir. Bukan hanya diperiksa, bukan hanya namanya disebut. Harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai anggota DPD RI dari Papua Barat Daya, PFM menyebut pengawasan terhadap persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawabnya kepada masyarakat yang diwakilinya.

Ia ingin persoalan dugaan korupsi tidak dipandang sebagai konflik antarpersonal atau kepentingan politik, tetapi sebagai persoalan serius menyangkut uang negara dan kepentingan rakyat Papua Barat Daya.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bola Kini di Tangan Kapolda Baru

Dengan bergantinya Kapolda Papua Barat Daya, perhatian publik kini tertuju pada Brigjen Hengki Haryadi.
Penggeledahan telah dilakukan. Dokumen telah dicari dan diamankan. Proses penyidikan telah berjalan. Estimasi awal kerugian negara juga telah muncul.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana perkara ini akan dibawa menuju kepastian hukum?

 

Desakan PFM menjadi ujian awal bagi komitmen Kapolda baru dalam menangani perkara korupsi di Papua Barat Daya: apakah kasus dengan estimasi kerugian sekitar Rp6,5 miliar tersebut akan menemukan titik terang dan berujung pada proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, atau kembali menjadi perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian?

Bagi PFM, jawabannya harus jelas: jangan berhenti di penyidikan. Jika bukti cukup, tuntaskan sampai proses hukum final.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pertanggungjawaban atas uang rakyat.

Berita Terkait

SETAHUN KIPRAH PURBAYA YUDHI SADEWA DI KEMENKEU DAN ALASAN DI BALIK PENGGANTIANNYA
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening
Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115
Lebih Inklusif, Perayaan HUT Negeri Aertembaga Dorong Ekonomi UMKM dan Edukasi Sejarah
Kepala Kantor Anny Setiawati, A. PTNH., M.M., menerima kunjungan silaturahmi Dandim 0111 Bireuen beserta jajaran
Bupati Bireuen Lantik Kepala Sekolah di Aula Lantai 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:34

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Kabel PT Mark Dynamics di Tanjung Morawa

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 12:31

​Jaga Kondusifitas Kota Bitung, Kapolres Rangkul Pengurus Kerukunan Keluarga Jawa

Minggu, 13 September 2026 - 12:56

Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola

Sabtu, 12 September 2026 - 05:12

Polres Bireuen Tingkatkan Ilmu Kehumasan Polri 

Jumat, 11 September 2026 - 10:24

Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”

Jumat, 11 September 2026 - 06:59

“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”

Kamis, 10 September 2026 - 13:39

Polres Aceh Tenggara Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Gram Ganja

Berita Terbaru