TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Lima pegawai menerima hukuman disiplin berat pada apel gabungan pada Senin 14 September 2026. Dua ASN dicopot dari jabatan, sedangkan tiga PPPK paruh waktu diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Keputusan itu diumumkan dr H Asri Ludin Tambunan di hadapan jajaran aparatur sipil negara. Sanksi tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran disiplin tak lagi berhenti pada teguran administratif ketika pelanggaran dinilai memenuhi unsur yang diatur regulasi.
Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan. Ia dinyatakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 huruf e dan f serta Pasal 5 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi serupa diberikan kepada Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Ia dibebaskan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan karena pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf a dan b aturan yang sama. Tiga PPPK paruh waktu menerima konsekuensi lebih berat.
Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; serta Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, diberhentikan melalui pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Lima perkara itu muncul ketika jumlah aparatur mencapai sekitar 14.200 orang. Angka pelanggaran yang disebutkan Asri menunjukkan persoalan disiplin masih menjadi pekerjaan besar bagi organisasi birokrasi. Sepanjang 2025, tercatat 28 ASN diberhentikan. hingga September 2026, hampir 22 ASN kembali diberhentikan.
angka itu membuat persoalan disiplin tak cukup dibaca sebagai perkara personal. ada persoalan kepatuhan terhadap aturan yang harus diawasi secara konsisten, terutama karena ASN memegang fungsi pelayanan publik dan menggunakan kewenangan negara.
Asri Ludin Tambunan mengingatkan aparatur agar tidak terjebak pada posisi sebagai pihak yang selalu ingin dilayani. menurut dia, status ASN membawa kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” kata Asri Ludin
Ia juga menyebut sejumlah pelanggaran yang harus dijauhi aparatur, mulai dari korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, sampai perilaku lain yang berpotensi merusak integritas.
Pesan itu menjadi penting karena sanksi administratif bukan hanya perkara pencopotan jabatan atau pemutusan hubungan kerja. Hukuman tersebut menunjukkan konsekuensi ketika seorang aparatur dianggap melewati batas disiplin yang ditetapkan negara. Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” ujar Asri Ludin
apel tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan serta jajaran ASN.
Lima hukuman itu menjadi catatan keras bagi ribuan aparatur lainnya. Ketika aturan disiplin diterapkan sampai pada pemberhentian, ukuran kepatuhan bukan lagi tercatat pada administrasi kepegawaian, melainkan terlihat dari perilaku aparatur saat menjalankan kewajibannya kepada publik.(Ilham Gondrong)




















