
ACEH TENGGARA — Bukan sekadar bising, suara knalpot brong yang meraung di jalan raya kini dinilai telah mengusik kenyamanan masyarakat. Menyikapi keresahan tersebut, Polres Aceh Tenggara menegaskan tidak akan membiarkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Kepolisian mengingatkan para pengendara sepeda motor agar tidak mengubah kendaraan dengan memasang knalpot brong. Suara keras yang ditimbulkan bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan jajaran kepolisian akan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Pesannya jelas: jangan berharap knalpot brong bisa bebas melintas tanpa tindakan.
“Knalpot standar bukan hanya mematuhi aturan, tetapi juga bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap kenyamanan sesama pengguna jalan dan masyarakat,” tegas Ipda Patar.
Menurut kepolisian, kebebasan berkendara bukan berarti bebas mengganggu orang lain. Jalan raya merupakan ruang bersama yang harus digunakan dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban nantinya dilakukan secara profesional dan humanis, namun pendekatan humanis bukan berarti tidak tegas. Pengendara yang tetap membandel menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan akan berhadapan dengan tindakan kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara pun mengingatkan para pemilik sepeda motor untuk tidak menjadikan suara knalpot brong sebagai kebanggaan. Jika suara knalpot sudah mengganggu ketenangan publik, maka persoalannya bukan lagi soal gaya, melainkan soal ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
Kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama menghentikan kebiasaan menggunakan knalpot brong dan menjadikan jalan raya sebagai ruang bersama yang aman, tertib, serta nyaman bagi semua.***




















