Uang Rp.13 Juta Milik Warga Diserahkan kepada kepala Desa Paya Gambar ! Surat Tanah Tak Kunjung Selesai 

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Persoalan pengurusan surat tanah di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK). Seorang warga disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk pengurusan surat tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi, namun dokumen tersebut belum juga selesai.

Informasi tersebut disampaikan Hendrik, Kepala Desa Serdang, kepada tim GRPK. Menurut Hendrik, persoalan itu dialami saudaranya yang sebelumnya meminta bantuan Kepala Desa Paya Gambar untuk membuat surat tanah.

Dalam prosesnya, disebut telah terjadi kesepakatan mengenai biaya pengurusan sebesar Rp13 juta. uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan surat tanah.

namun, setelah uang diserahkan, surat tanah yang diharapkan warga belum juga selesai. Kondisi tersebut membuat warga yang bersangkutan berada dalam posisi sulit. Ia berharap surat tanah segera rampung karena dokumen tersebut diperlukan untuk menyelesaikan utang yang berkaitan dengan acara adat keluarganya.

Kepada tim GRPK, Hendrik memaparkan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung dan surat tanah yang dimaksud belum diterima oleh saudaranya.

Sejumlah wartawan sempat menghubungi Kepala Desa Paya Gambar untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut. dalam pesan singkat, Kepala Desa Paya Gambar menyebut bahwa pernyataan Hendrik tidak benar.

namun, penelusuran tim GRPK terhadap sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan berbeda. Sumber tersebut membenarkan bahwa surat tanah tersebut masih dalam proses.

Baca Juga:  Jalan Mulus dan Terang, Warga Tiga Desa di Batang Kuis Sambut Perhatian Pemerintah dengan Syukur

Mengenai nominal Rp13 juta, sumber itu menyebut biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengurusan surat tanah, dasar penetapan biaya Rp13 juta, serta alasan dokumen tersebut belum juga diselesaikan.

Pengurus GRPK, Muller Dolok Saribu, menyayangkan sikap tertutup Kepala Desa Paya Gambar dalam memberikan penjelasan kepada warga.

menurut Muller, apabila surat tanah tersebut memang tidak dapat diselesaikan karena adanya kendala administrasi maupun persoalan lainnya, pihak desa seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga.

“Kalau memang tidak bisa dibuat, pulangkan saja uangnya. Kalau ada kendala, jelaskan secara terang kepada warga yang bersangkutan,” ujar Muller.

 

GRPK juga telah menyampaikan persoalan tersebut secara lisan kepada Camat Batang Kuis agar dilakukan investigasi dan evaluasi terhadap proses pengurusan surat tanah tersebut.

GRPK meminta pemerintah kecamatan menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dasar penetapan biaya Rp13 juta dan status surat tanah yang hingga kini belum diterima warga.

 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, GRPK meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

GRPK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, persoalan itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Bentuk Karakter Mandiri dan Peduli Lingkungan, Gudep SD Cendekia Girian Gelar Api Unggun dan Kemah Bersama
​Gelar Rapat Forkopimda dan Lintas Sektoral, Pemkot Bitung Mantapkan Sinergi Penanganan Karhutla
Minuman kemasukan Lalat, Pelanggan Kawah Deli Kopi Kecewa dengan Sikap Pegawai
Revitalisasi SMPN 39 Takengon Senilai Rp2,1 Miliar Disorot, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan
Kawal Penataan BUMN dan Proyek Strategis Nasional, Hutama Karya Teken Kerja Sama Hukum dengan JAMDATUN Kejaksaan Agung
Teladani Akhlak Rasulullah, Polres Bitung Perkuat Integritas dan Pelayanan Humanis
Dua Tahun Mengabdi, Ade Rizky Noviani Br Bintang: DPRK Termuda Terus Berjuang untuk Rakyat
Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia di Bali yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:53

Musyawarah Pemuda, Aspirasi di Ujung Meja Perencanaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08

Musyawarah Pemuda, Aspirasi di Ujung Meja Perencanaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:54

Empat Tahun Menanti, Masjid Ar-Rahman Akhirnya Dibangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:02

​Antisipasi Karhutla, Pemkot Bitung Siagakan Jaringan Posko Penanganan Lintas Sektoral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:50

Hb 3,5 dan Jalan Panjang Khairul

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:56

Hb 3,5 dan Jalan Panjang Khairul

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:42

Respons Cepat Tegaskan Komitmen, Wali Kota Bitung Hadiri Langsung Rakor Penanganan Karhutla Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:03

Gelar Sosialisasi DP3A, Pemkot Bitung Tekankan Aksi Nyata dan Pendampingan Korban

Berita Terbaru