TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Persoalan pengurusan surat tanah di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK). Seorang warga disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp13 juta untuk pengurusan surat tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi, namun dokumen tersebut belum juga selesai.
Informasi tersebut disampaikan Hendrik, Kepala Desa Serdang, kepada tim GRPK. Menurut Hendrik, persoalan itu dialami saudaranya yang sebelumnya meminta bantuan Kepala Desa Paya Gambar untuk membuat surat tanah.
Dalam prosesnya, disebut telah terjadi kesepakatan mengenai biaya pengurusan sebesar Rp13 juta. uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan surat tanah.
namun, setelah uang diserahkan, surat tanah yang diharapkan warga belum juga selesai. Kondisi tersebut membuat warga yang bersangkutan berada dalam posisi sulit. Ia berharap surat tanah segera rampung karena dokumen tersebut diperlukan untuk menyelesaikan utang yang berkaitan dengan acara adat keluarganya.
Kepada tim GRPK, Hendrik memaparkan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung dan surat tanah yang dimaksud belum diterima oleh saudaranya.
Sejumlah wartawan sempat menghubungi Kepala Desa Paya Gambar untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut. dalam pesan singkat, Kepala Desa Paya Gambar menyebut bahwa pernyataan Hendrik tidak benar.
namun, penelusuran tim GRPK terhadap sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan memberikan keterangan berbeda. Sumber tersebut membenarkan bahwa surat tanah tersebut masih dalam proses.
Mengenai nominal Rp13 juta, sumber itu menyebut biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengurusan surat tanah, dasar penetapan biaya Rp13 juta, serta alasan dokumen tersebut belum juga diselesaikan.
Pengurus GRPK, Muller Dolok Saribu, menyayangkan sikap tertutup Kepala Desa Paya Gambar dalam memberikan penjelasan kepada warga.
menurut Muller, apabila surat tanah tersebut memang tidak dapat diselesaikan karena adanya kendala administrasi maupun persoalan lainnya, pihak desa seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga.
“Kalau memang tidak bisa dibuat, pulangkan saja uangnya. Kalau ada kendala, jelaskan secara terang kepada warga yang bersangkutan,” ujar Muller.
GRPK juga telah menyampaikan persoalan tersebut secara lisan kepada Camat Batang Kuis agar dilakukan investigasi dan evaluasi terhadap proses pengurusan surat tanah tersebut.
GRPK meminta pemerintah kecamatan menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dasar penetapan biaya Rp13 juta dan status surat tanah yang hingga kini belum diterima warga.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, GRPK meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
GRPK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, persoalan itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.(Ilham Gondrong)


























