SimeulueTribune Indonesia.com Sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial Perusahaan, PT Bank Aceh Syariah Cabang Simeulue secara konsisten terus berkontribusi aktif dalam mendukung kesejahteraan umat dan pembangunan daerah melalui mekanisme penyaluran Zakat Perusahaan. Penyerahan dana keagamaan tersebut disalurkan secara terpusat dan berjenjang hingga diterima oleh lembaga resmi pengelola zakat di tingkat Kabupaten, yakni Baitul Mal Kabupaten Simeulue 13/8/2026
Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Simeulue [Hendra] menjelaskan bahwa dana zakat yang dialokasikan tersebut merupakan Zakat Perusahaan hasil konsolidasi penerimaan dari seluruh jaringan kantor Bank Aceh Syariah yang kemudian didistribusikan secara proporsional ke daerah-daerah. Untuk Kabupaten Simeulue sendiri, alokasi zakat perusahaan tahunan yang diserahkan mencapai nilai sebesar Rp400 juta .Penyerahan ini dipastikan berjalan secara berkala setiap tahun sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola keuangan berbasis syariah.
” Jelas Hendra.
Pihak Baitul Mal Kabupaten Simeulue Supriadi [ketua Baitulmal] Simeulue menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen berkelanjutan yang ditunjukkan oleh manajemen Bank Aceh Syariah. Sinergi ini dinilai sebagai bukti nyata hadirnya lembaga keuangan daerah yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis dan finansial semata, tetapi juga memegang teguh prinsip keberkahan, kemanusiaan, serta kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan (mustahik)
” Jelas Supriadi.
Dalam penjelasan teknis penghimpunan dana, pihak Baitul Mal menyebutkan bahwa realisasi penerimaan zakat dan infak hingga akhir Juli 2026 telah mencatatkan angka sebesar Rp2,7 miliar. Dinamika nominal penerimaan tersebut turut dipengaruhi oleh penyesuaian acuan standar nishab zakat penghasilan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh, di mana penyesuaian tersebut senantiasa merujuk pada fluktuasi harga emas sebagai indikator utama.
Seluruh dana zakat yang telah dihimpun akan disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak berdasarkan ketentuan 8 Ashnaf (seperti fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil). Pengelolaan yang amanah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam mengentaskan kemiskinan serta memberdayakan perekonomian masyarakat Simeulue secara berkelanjutan” imbuhnya.
Melalui kemitraan strategis ini, Bank Aceh Syariah dan Baitul Mal Kabupaten Simeulue berharap langkah positif tersebut dapat menjadi contoh (uswah) serta memotivasi BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta lainnya di wilayah Simeulue untuk ikut berkontribusi aktif menyalurkan dana sosial keagamaan mereka melalui lembaga resmi. Supriadi berharap, keberadaan Bank Aceh Syariah senantiasa memberikan keberkahan, eksistensi yang berkelanjutan, serta kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh ” fungkas Supriadi.[abec















