TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Ruang pelayanan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin 3 Agustus 2026 kembali menjadi tujuan pengurus LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK). tujuannya sama seperti kunjungan sebelumnya,memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian berupa Combine Harvester dan TR4 bantuan Kementerian Pertanian RI. Laporan itu mengarah kepada mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara berinisial Juaeni alias Jue.
harapan memperoleh penjelasan yang terang tidak terpenuhi. Pengurus GRPK justru diterima dua staf Intelijen. menurut GRPK, kedua staf tersebut tidak mampu menjelaskan perkembangan penanganan laporan, termasuk alasan perkara belum dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus maupun tindak lanjut terhadap barang yang dipersoalkan.
Pertanyaan demi pertanyaan mengenai status penanganan laporan berujung pada jawaban yang dinilai tidak menjawab substansi. Situasi itu memunculkan dugaan di kalangan pengurus GRPK bahwa pejabat yang memiliki kewenangan memilih tidak menemui mereka secara langsung.
Kadiv Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H., menilai jawaban yang diterima tidak berkaitan dengan pokok persoalan. menurut dia, penjelasan yang diberikan lebih banyak mengalihkan pembahasan tanpa menyentuh inti pertanyaan mengenai progres laporan.
kalau tidak mengerti, lebih baik diam saja. Karena yang ditanya satu, yang dijawab lain. Sangat tidak nyambung,” ujar Indra.
Kondisi tersebut membuat pertemuan berlangsung tanpa kepastian. upaya pengurus GRPK untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga belum membuahkan hasil. berdasarkan keterangan GRPK, tidak ada kepastian apakah pimpinan dapat menemui mereka maupun penjelasan mengenai waktu pertemuan.
Ketua Umum GRPK Abdul Hadi kemudian melontarkan kritik keras terhadap penanganan laporan tersebut. menurut dia, lamanya laporan berada di bidang Intelijen tanpa pelimpahan ke Pidana Khusus berpotensi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Semakin lama laporan itu bertahan di Intelijen tanpa pelimpahan ke Pidsus, semakin besar ruang munculnya dugaan dan spekulasi. Kondisi seperti ini semestinya dijawab melalui langkah hukum yang terbuka dan terukur,” ujar Abdul Hadi.
GRPK juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengevaluasi pelayanan serta mekanisme penanganan laporan, khususnya pada bidang Intelijen. Organisasi itu menilai pelapor berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara agar tidak muncul ketidakpastian berkepanjangan.
menurut GRPK, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi administratif. apabila belum terdapat perkembangan berarti, organisasi itu berencana membawa persoalan tersebut ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna meminta supervisi terhadap penanganan laporan.(Ilham Gondrong)


















