IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali

- Editor

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

​DENPASAR |Tribuneindonesia.com Solidaritas Jurnalis Bali, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, berkomitmen penuh untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Pulau Dewata.

​Sebagai bentuk komitmen nyata, koalisi pers yang dimotori oleh Ni Kadek Novi Febriani menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Denpasar pada Jumat (17/7).

Langkah ini diambil untuk memberikan masukan hukum kepada Majelis Hakim bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat jalur perdata.

​Kasus digugatnya 4 media oleh Togar Situmorang memicu reaksi keras dari berbagai elemen pers. Upaya menyeret produk jurnalistik ke ranah peradilan umum dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik.

Solidaritas Jurnalis Bali, sebelumnya telah menegaskan bahwa tindakan memidanakan atau menggugat media atas karya jurnalistik yang telah melewati proses verifikasi adalah bentuk pembungkaman.

​”Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghadapi jurnalis dengan gugatan hukum perdata bernilai fantastis hanya karena produk berita adalah bentuk intimidasi terselubung (SLAPP),” ujar Tri Widiyanti, Ketua IWO Provinsi Bali, dalam keterangannya di Denpasar Sabtu (18/7).

Baca Juga:  Ketua Harian KONI Deli Serdang, Jumiran Saya Tidak Terlibat Bimtek Kades, Itu Fitnah Keji!

​Menguji Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di PN Denpasar

​Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada Ketua PN Denpasar dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Solidaritas Jurnalis Bali menekankan pentingnya penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

​Penerapan ini didasarkan pada payung hukum terbaru, yaitu:

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025

​Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008

​Dua regulasi di atas menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung dibawa ke meja hijau.

​IWO Bali: Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Tri Widiyanti menyatakan bahwa penyerahan dokumen Sahabat Pengadilan ini adalah wujud partisipasi publik untuk melindungi profesi jurnalis.

​”Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat berkenan menerima, membaca, dan mempertimbangkan Amicus Curiae ini dalam menyusun putusan perkara a quo. IWO Bali dan seluruh elemen pers berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya kemerdekaan pers,” tegas jurnalis Metrobali.co.id ini.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar nantinya akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan berpendapat dan perlindungan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.(red)

@widsprasetiyo@gmail.com

Berita Terkait

HM Sakti Rangkuti Dilantik sebagai Ketua MUI Kecamatan Galang Periode 2026–2031
GRPK Desak Kajari Deli Serdang Percepat Penanganan Kasus Alsintan
GMNI Bener Meriah Soroti Dugaan Keracunan MBG, Minta Investigasi Menyeluruh
HUT ke-14 IWO Bali,Gubernur Koster Tegaskan Pers Pengawal Masa Depan Pulau Dewata
Dodi Rikardo Sembiring Nyatakan Siap Maju Pimpin IMO Sumut, 40 Media Disebut Siap Beri Dukungan
Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan
Sinergi Polres Bitung dan Senkom: Dorong Edukasi Preemtif Hingga Kesiapsiagaan Bencana
HUT RI ke-81 GmnI Ajak Masyarakat Rawat dan Jaga Persatuan di Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Kamis, 3 September 2026 - 08:08

Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Selasa, 1 September 2026 - 03:10

Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:22

PATROLI SAMBANG KAMTIBMAS POLSEK JEUNIEB RAJUT KEBERSAMAAN DENGAN WARGA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00