IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali

- Editor

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

​DENPASAR |Tribuneindonesia.com Solidaritas Jurnalis Bali, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, berkomitmen penuh untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Pulau Dewata.

​Sebagai bentuk komitmen nyata, koalisi pers yang dimotori oleh Ni Kadek Novi Febriani menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Denpasar pada Jumat (17/7).

Langkah ini diambil untuk memberikan masukan hukum kepada Majelis Hakim bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat jalur perdata.

​Kasus digugatnya 4 media oleh Togar Situmorang memicu reaksi keras dari berbagai elemen pers. Upaya menyeret produk jurnalistik ke ranah peradilan umum dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik.

Solidaritas Jurnalis Bali, sebelumnya telah menegaskan bahwa tindakan memidanakan atau menggugat media atas karya jurnalistik yang telah melewati proses verifikasi adalah bentuk pembungkaman.

​”Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghadapi jurnalis dengan gugatan hukum perdata bernilai fantastis hanya karena produk berita adalah bentuk intimidasi terselubung (SLAPP),” ujar Tri Widiyanti, Ketua IWO Provinsi Bali, dalam keterangannya di Denpasar Sabtu (18/7).

Baca Juga:  PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA PD ISKANDAR MUDA GELAR SEMINAR PEMANFAATAN LAHAN KOSONG DENGAN SISTEM HIDROPONIK DAN LAUNCHING PRODUK UMKM SRIKANDI RC

​Menguji Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di PN Denpasar

​Dalam dokumen Amicus Curiae yang diserahkan kepada Ketua PN Denpasar dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, Solidaritas Jurnalis Bali menekankan pentingnya penerapan asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

​Penerapan ini didasarkan pada payung hukum terbaru, yaitu:

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025

​Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008

​Dua regulasi di atas menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung dibawa ke meja hijau.

​IWO Bali: Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Tri Widiyanti menyatakan bahwa penyerahan dokumen Sahabat Pengadilan ini adalah wujud partisipasi publik untuk melindungi profesi jurnalis.

​”Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat berkenan menerima, membaca, dan mempertimbangkan Amicus Curiae ini dalam menyusun putusan perkara a quo. IWO Bali dan seluruh elemen pers berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya kemerdekaan pers,” tegas jurnalis Metrobali.co.id ini.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar nantinya akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan berpendapat dan perlindungan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.(red)

@widsprasetiyo@gmail.com

Berita Terkait

GRPK Pertegas Perjuangan Hukum dan Pembelaan bagi Masyarakat
GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial
SK BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Resmi Terbit, Posko Bantuan Hukum Siap Jangkau 22 Kecamatan dan 380 Desa Kelurahan
Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren
GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh
ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR
Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:30

Babinsa Koramil 10/Pandrah Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Pendampingan Petani Sayur

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:18

Babinsa Koramil 01/Bireuen Ingatkan Buruh Bongkar Muat Utamakan Keselamatan Kerja

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:14

Babinsa Makmur Jalin Komsos dengan Pengepul Durian, Dukung Perekonomian Warga di Musim Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:11

Babinsa Peudada Bersama Mahasiswa KKN Hadirkan Trauma Healing bagi Anak-anak Korban Bencana

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:44

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pangdam IX/Udayana Pimpin Panen Raya TNI di Tabanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:33

Babinsa Jegu Perkuat Program Semara Ratih, Pembinaan Catin Jadi Investasi Masa Depan Bangsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:23

Babinsa Desa Tunjuk Tanamkan Kesadaran Mitigasi Bencana kepada Ratusan Siswa SD

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:54

Babinsa Kuala Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan Kepada Siswa Baru SMAN 1 Kuala

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kilau Benang Emas di Panggung PRSU

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:17

Pemerintahan dan Berita Daerah

Penghormatan Terakhir untuk Khairul Arzani

Minggu, 19 Jul 2026 - 09:47