Aceh Tenggara | 15 Juli 2026
Program Bantuan Padat Karya Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera Tahun Anggaran 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlokasi di Desa Bambel Gabung, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah informasi penting yang tidak tercantum pada papan data kegiatan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, proyek tersebut merupakan pekerjaan rabat beton dengan volume sepanjang 130 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Program ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi 360 Hari Orang Kerja (HOK).
Dalam papan proyek disebutkan besaran upah pekerja sebesar Rp95.000 per hari, sedangkan tukang menerima Rp120.000 per hari. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai 6 Juli hingga 17 Juli 2026.
Namun, terdapat kejanggalan pada papan informasi tersebut. Kolom “Jumlah Orang Kerja” dan “Jumlah Tenaga Kerja Rata-Rata Per Hari” tidak terisi, padahal kedua informasi tersebut merupakan indikator utama dalam pelaksanaan program padat karya yang bertujuan menyerap tenaga kerja masyarakat.
Jika mengacu pada target 360 HOK dengan durasi pekerjaan sekitar 12 hari, maka secara perhitungan sederhana dibutuhkan rata-rata sekitar 30 HOK setiap hari. Kondisi ini perlu dibuktikan melalui daftar hadir pekerja, daftar penerima upah, maupun dokumen pelaksanaan kegiatan.
Keterbukaan Informasi Menjadi Kewajiban
Ketidaklengkapan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap pengeluaran negara wajib didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pembayaran kepada tenaga kerja.
Perlu Klarifikasi
Sejumlah hal yang layak mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait antara lain:
- Berapa jumlah pekerja yang dilibatkan selama kegiatan berlangsung?
- Apakah target 360 HOK telah terealisasi?
- Mengapa data jumlah tenaga kerja tidak dicantumkan pada papan informasi?
- Apakah seluruh pekerja merupakan masyarakat terdampak banjir sesuai tujuan program?
- Bagaimana mekanisme pembayaran upah kepada pekerja dan tukang?
Transparansi terhadap informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dana APBN benar-benar memberikan manfaat kepada warga yang menjadi sasaran program.
Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara terkait tidak dicantumkannya data jumlah pekerja pada papan proyek.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara, serta pihak pelaksana kegiatan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.(***)















