Bitung | Tribuneindonesia.com – Ketegangan antara masyarakat Tanjung Merah dengan PT Futai memasuki babak baru setelah pihak perusahaan diduga melanggar kesepakatan bersama.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung yang langsung mengambil langkah taktis guna meredam konflik yang sempat memuncak di lapangan.
Konflik horizontal tersebut mencapai titik didih pada Rabu (15/7/26) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Gelombang protes warga yang menyasar area operasional perusahaan memaksa jajaran eksekutif dan aparat keamanan turun langsung ke lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, S.Sos., bersama Kapolres Bitung terlihat berada di tengah massa pada tengah malam itu. Kehadiran dua pejabat penting ini bertujuan untuk menenangkan situasi serta memediasi warga Tanjung Merah yang sedang bertikai dengan manajemen PT Futai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemantikan amarah warga bermula dari dugaan pengingkaran komitmen oleh pihak korporasi.
Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (14/7) sekitar pukul 21.00 WITA, warga memergoki adanya aktivitas logistik di area pabrik yang seharusnya sedang dalam masa penghentian operasi.
Warga setempat yang curiga kemudian mencegat sebuah truk kontainer yang terpantau keluar dari gerbang perusahaan. Armada berat tersebut diduga kuat mengangkut kertas hasil olahan yang siap didistribusikan ke pasar ekspor oleh pihak manajemen PT Futai.
Aksi pencegatan ini didasari oleh pegangan warga terhadap kesepakatan tertulis yang pernah dibuat sebelumnya. Dalam perjanjian itu, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas produksi perusahaan wajib dihentikan sementara akibat persoalan pencemaran lingkungan yang belum terselesaikan.
Selama ini, operasional pabrik dinilai telah menghasilkan limbah berbahaya dan polusi udara yang mengganggu permukiman. Warga Tanjung Merah kerap mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan oleh proses pengolahan kertas bekas di fasilitas industri tersebut.
Padahal, instruksi penghentian operasional itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., dalam forum resmi.
Perintah tegas tersebut diterbitkan dalam pertemuan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruangan Merdeka Lounge Pemkot Bitung pada Rabu, (8/07/25) tahun lalu.
Kepala Dinas Kominfo Bitung, Altin Tumengkol, SIP., M.Si., membenarkan bahwa dalam rapat strategis yang dihadiri perwakilan PT Futai, Erwin Irawan, kepala daerah telah melarang adanya aktivitas pabrik. Kebijakan itu berlaku mutlak selama indikator dampak lingkungan belum terpenuhi.
”Pak Wali Kota saat itu berulang kali, bahkan hingga enam atau tujuh kali, menegaskan kepada pimpinan perusahaan agar menghentikan operasional. Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan dan kesehatan warga Tanjung Merah,”
ujar Altin menegaskan kembali jalannya rapat setahun lalu tersebut.
Pernyataan bersyarat dari kepala daerah itu turut disaksikan dan didengar langsung oleh Kapolres, Dandim, serta seluruh jajaran Forkopimda yang hadir.
Perwakilan PT Futai sendiri pada saat itu secara lisan telah menyanggupi untuk mematuhi moratorium lokal tersebut demi kondusivitas wilayah.
Merespons perkembangan eskalasi terbaru ini, Wali Kota Hengky Honandar bergerak cepat dengan menginstruksikan jajaran instansi teknis untuk menggelar rapat darurat.
Pemkot Bitung kini tengah mengkaji langkah-langkah konkret dan sanksi yang akan dijatuhkan atas dugaan pembangkangan komitmen oleh PT Futai. (kiti)
















