Dugaan Tahan Surat Panggilan Kejatisu Kadus  dan Kepala Desa Sena Disorot GRPK

- Editor

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Batang Kuis – Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) Sumatera Utara menyoroti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa Sena kec. Batang kuis Kab. Deli Serdang, beserta Kepala Dusun terkait. Kedua pejabat desa itu diduga sengaja menahan, bahkan membuka surat panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga pelapor berisiko dinyatakan mangkir.

Kejadian ini bermula pada hari Rabu 8 Juli 2026 saat pihak Kejati Sumut menghubungi Kepala Desa Sena Yuli untuk meminta bantuan penyerahan surat panggilan pemeriksaan kepada Abdul Hadi selaku pelapor. dalam surat tersebut, pelapor dipanggil hadir pada Kamis 9 Juli 2026 pagi pukul 09.00 WIB di Ruangan 301 Bagian Pengawasan Kejati Sumut.

Kades kemudian memerintahkan Kadus 3 Desa Sena atas nama Ulfa untuk mengambil langsung surat tersebut ke kantor Kejati Sumut, dengan arahan agar segera diserahkan kepada pelapor. namun setelah surat berada di tangan Kadus, dokumen itu tidak langsung disampaikan. Surat justru diserahkan terlebih dahulu kepada Kepala Desa Sena Yuli , dan terbukti sudah dibuka oleh pihak yang tidak berwenang sebelum sampai ke tujuan.

Baru pada hari Jumat 10 Juli 2026 surat itu diteruskan melalui Kadus 2 Desa Paya Gambar untuk diserahkan kepada pelapor. Saat diterima, amplop surat sudah dalam keadaan terbuka. Ketika ditanya, pengantar hanya menyatakan surat memang sudah dalam kondisi demikian. akibat keterlambatan ini, pelapor tidak dapat menghadiri panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Ombudsman Soroti Kualitas Pelayanan Publik di Sumut

Kepala Bidang Hukum GRPK menilai kejadian ini bukan sekedar kelalaian administrasi. “Indikasi kuat menunjukkan ini tindakan sengaja, yang sangat merugikan hak pelapor dan menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.

Pihak GRPK menegaskan perbuatan tersebut jelas melanggar aturan. mulai dari pengabaian kewajiban jabatan perangkat desa, pelanggaran kerahasiaan dokumen resmi, hingga dugaan penghalangan proses pemeriksaan yang sedang dijalankan.

Kini GRPK memohon kepada pihak Kejati Sumut untuk memaklumi ketidakhadiran pelapor dan bersedia menjadwal ulang pemeriksaan tanpa sanksi mangkir. di sisi lain, laporan resmi akan segera disampaikan kepada Camat, Pemerintah Kabupaten, serta Inspektorat untuk penindakan sanksi administrasi. Jika ditemukan bukti niat jahat, laporan pidana juga disiapkan.

Kami mengingatkan seluruh perangkat desa tugas menyampaikan dokumen hukum adalah amanah yang tidak boleh ditunda atau dimanipulasi. Jangan sampai kepentingan lain menghalangi warga mencari keadilan,” tegas Indra SBW, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum GRPK.(Ilham Gondrong) 

Berita Terkait

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:18

Perkuat Budaya K3, Pelindo Bitung Gelar Apel Keselamatan Kerja

Senin, 7 September 2026 - 23:28

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 22:15

HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:14

Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00