GRPK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke MA dan Komisi Yudisial

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) secara resmi menyampaikan laporan masyarakat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Pengaduan itu berisi dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses persidangan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menjelaskan, pengajuan laporan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. menurutnya, setiap dugaan pelanggaran etik oleh aparat peradilan perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional guna menjaga integritas lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pada hari yang sama, Ketua DPP LSM GRPK juga menggelar pertemuan dengan Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menindaklanjuti Surat Klarifikasi Nomor 3169/KPN.W2-U4/HM2.1.1/VII/2026 yang sebelumnya diterbitkan pihak pengadilan.

Baca Juga:  HM Sakti Rangkuti Dilantik sebagai Ketua MUI Kecamatan Galang Periode 2026–2031

dalam pertemuan tersebut, GRPK menyampaikan bahwa isi surat klarifikasi dinilai belum menjawab substansi pengaduan yang diajukan, terutama mengenai dugaan perilaku Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp yang menjadi fokus laporan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan bahwa lembaga peradilan tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan internal terhadap hakim yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut keterangan Humas, akan disampaikan kepada pihak pelapor setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan.

GRPK menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses pemeriksaan hingga tuntas serta berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah disampaikan dalam laporan.

Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diarahkan untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan bertujuan memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

yang diperjuangkan adalah tegaknya integritas peradilan. Ketika muncul dugaan pelanggaran etik hakim, pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan objektif merupakan bentuk penghormatan terhadap marwah lembaga peradilan,” tegas Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
HARI Sumut Minta Gerindra Perhatikan Deli Serdang
Kebakaran Hutan Kofiau Mengancam Puskesmas Deer, Kepala Distrik Pimpin Warga Berjaga Malam
Geger! Dugaan Pelajar SMA Beli Miras di Lorong Masjid Agung Waisai, Warga Desak Polisi Turun Tangan
“Abdul Azis Masuk KPU Raja Ampat, Resmi Gantikan Anggota PAW Periode 2023–2028”.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:31

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bireuen Intensifkan Patroli di Pusat Keramaian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:32

RSUD dr. Fauziah Bireuen Rampungkan Survei Akreditasi Hari Kedua oleh LARS DHP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:25

Jalin Kedekatan dengan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan: Keamanan Butuh Dukungan Semua Pihak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:37

TPG TERLAMBAT CAIR, GURU TERJEBAK PINJOL HINGGA SULIT BELI MAKANAN  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35

Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:46

Sinergi Kepolisian dan Ulama, Kapolsek Darul Ihsan Sambangi Pimpinan Dayah Al Maimanah Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru