TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 memasuki babak baru. Sejumlah masyarakat Desa Amplas menyampaikan pernyataan sikap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (24/6/2026), dengan mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan.
RDP tersebut dihadiri masyarakat Desa Amplas, sejumlah anggota DPRD Deli Serdang, serta dipimpin Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang dari Fraksi Demokrat, Mery. Dalam forum tersebut, masyarakat bersama kuasa hukum calon Kepala Desa Amplas nomor urut 4, Dr. Minggu SH MH, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pelaksanaan Pilkades yang dinilai mencederai prinsip demokrasi desa.
masyarakat menegaskan, penyelenggaraan Pilkades harus berjalan berdasarkan asas kejujuran, keadilan, transparansi, serta kepastian hukum. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak terkait membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah meminta evaluasi terhadap kinerja Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Amplas beserta jajarannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Dugaan yang menjadi sorotan meliputi indikasi keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, pembiaran terhadap pelanggaran, hingga tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip netralitas penyelenggara pemilihan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik politik uang, kampanye terselubung pada masa tenang, mobilisasi perangkat desa, penyalahgunaan bantuan sosial, serta berbagai bentuk dugaan pelanggaran lain yang diduga berpengaruh terhadap hasil Pilkades Amplas Tahun 2026.
dalam pernyataan sikapnya, masyarakat meminta calon Kepala Desa Amplas nomor urut 1, Usman, dikenakan sanksi diskualifikasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam pelanggaran berat, termasuk politik uang, kampanye terselubung, penyalahgunaan pengaruh jabatan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga meminta Bupati Deli Serdang membatalkan Berita Acara dan Keputusan Penetapan Kepala Desa Amplas Terpilih atas nama Usman apabila ditemukan fakta bahwa proses pemilihan hingga penetapan hasil dipengaruhi pelanggaran yang memiliki dampak terhadap legitimasi hasil pemilihan.
Kuasa hukum masyarakat Desa Amplas dan calon Kepala Desa nomor urut 4, Dr. Minggu SH MH, menyampaikan keberatan terhadap proses penyelesaian persoalan yang dinilai belum memberikan ruang pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menegaskan, setiap kebijakan dan keputusan pemerintahan harus berjalan berdasarkan kajian, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.
menurutnya, persoalan yang muncul dalam Pilkades Amplas membutuhkan evaluasi menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait agar penyelesaian persoalan Pilkades Amplas menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum kuat serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
dalam RDP tersebut, masyarakat turut meminta DPRD Deli Serdang menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proses Pilkades Amplas serta mengawal penyelesaian laporan dugaan pelanggaran.
“DPRD Kabupaten Deli Serdang diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran demokrasi di tingkat desa,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap masyarakat.
masyarakat juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang membentuk atau merekomendasikan tim pemeriksa independen untuk melakukan investigasi terhadap seluruh laporan dugaan pelanggaran yang telah diajukan.
Polemik Pilkades Amplas kini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. masyarakat berharap seluruh tahapan penyelesaian dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar keputusan akhir memiliki legitimasi yang kuat (Ilham Gondrong)
















