
TRIMBUNEINDONESIA | KUTA CANE| Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul Amran, mendesak Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah masing-masing.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim investigasi LKGSAI melakukan pemantauan langsung di sejumlah desa dalam beberapa kecamatan di Aceh Tenggara. Dari hasil temuan lapangan, tim LKGSAI mendapati masih banyak desa yang diduga belum memasang plang atau baliho APBDes sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketua LKGSAI, Saidul Amran, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa yang selama ini menjadi amanat peraturan perundang-undangan.
“APBDes bukan dokumen rahasia. Dana desa berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat berhak mengetahui berapa besar anggaran yang diterima desa dan digunakan untuk program apa saja. Jika informasi tersebut tidak dipublikasikan, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah desa terhadap asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Saidul Amran kepada media, Senin (22/06/2026).
Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan tim LKGSAI menunjukkan bahwa persoalan tidak dipasangnya papan informasi APBDes bukan hanya terjadi di satu atau dua desa, melainkan diduga terjadi di banyak desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara terbuka dan transparan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan APBDes kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, termasuk papan pengumuman, baliho, spanduk, maupun media informasi lainnya.
Saidul Amran menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai hal yang biasa. Menurutnya, jika kewajiban publikasi APBDes tidak dijalankan, maka fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana desa menjadi tidak maksimal.
“Kami meminta Bupati Aceh Tenggara untuk segera memerintahkan seluruh camat melakukan pendataan dan evaluasi terhadap desa-desa yang belum memasang APBDes. Jangan sampai keterbukaan informasi hanya menjadi slogan, sementara fakta di lapangan menunjukkan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, LKGSAI juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara turun langsung melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Kami tidak sedang menuduh adanya penyimpangan anggaran. Namun yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa. Jika papan APBDes saja tidak dipasang, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat,” tambahnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LKGSAI menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi di lapangan. Hasil temuan tersebut, kata Saidul Amran, tidak menutup kemungkinan akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah, inspektorat, maupun instansi terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta seluruh kepala desa di Aceh Tenggara untuk segera memasang plang APBDes sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi publik. Jangan ada kesan bahwa anggaran desa dikelola secara tertutup. Keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan publik,” tutup Saidul Amran.***
(Tim Investigasi LKGSAI Aceh Tenggara).














