Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Tribuneindonesia – Komitmen Polres Aceh Tengah dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 45,4 kilogram dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir, Jumat (5/6/2026) pagi.

Tersangka yang diamankan berinisial MAR (38), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan pinggir sungai yang berada di areal perkebunan warga Kampung Arul Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 46 ikat ganja yang berisi daun, ranting, dan biji ganja dengan berat netto mencapai 45,4 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di dalam karung dan keranjang yang dibawa menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Verza, satu unit telepon genggam, dua karung, satu tas ransel warna hitam, serta satu helai tikar plastik yang digunakan untuk menutupi narkotika tersebut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Fakhrurazi, S.Si., MSM., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Celala.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti puluhan kilogram ganja yang berada di atas sepeda motor yang digunakannya,” ujar AKP Fakhrurazi.

Baca Juga:  2.500 Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Penutupan PT Toba Pulp Lestari di Kantor Gubernur Sumut

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara atau kurir. Ia memperoleh ganja tersebut dari dua orang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu diterimanya pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Nagan Raya sebelum dibawa menuju Kabupaten Aceh Tengah.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Fakhrurazi menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. ( Dian aksara)

Berita Terkait

Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Tim Gabungan Verifikasi Laporan Warga, Jejak Tambang Ilegal Ditemukan Di LPHD Suak Ning
Formapera Tantang KPK Periksa Yasonna Laoly dalam Kasus Dugaan Suap KITAS dan KITAP
Membuka Edisi KE-19, Merayakan Sinema Global, Kolaborasi Asia, dan Komunitas Kreatif di Bali
Bali Wellness and Beauty Expo 2026 Resmi Dibuka, Deklarasi IWBEA Perkuat Ekosistem Wellness dan Kecantikan Nasional
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Rusak Hingga Picu Pemadaman, Audit Anggaran Manajemen Care 4 Asset PLN
Bali Wellness and Beauty Expo 2026 Mendukung Strategi Indonesia Membangun Economy yang Berkelanjutan
Kejari Bidik Dugaan Penyalahgunaan Aset ! Alsintan Dikembalikan, Pengusutan Berlanjut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:52

​Momentum Milad ke-54 Hajja Rosita Qiasi Jadi Wadah Lamahu Kota Bitung Rapatkan Barisan Jelang Pengukuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:48

HUT Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:59

South Andaman Menunggu : Akankah Putra-Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri ?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13

Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:14

Arief Martha Rahadyan: Sektor Pariwisata Dapat Menjadi Motor Penguatan Ekonomi Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:36

Formapera Tantang KPK Periksa Yasonna Laoly dalam Kasus Dugaan Suap KITAS dan KITAP

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:45

​Asah Bakat Komunikasi Sejak Dini, Siswa SD di Empat Kecamatan Unjuk Gigi pada Hari Terakhir Lomba Bertutur Bitung

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:07

PROSENI 2026: Tiga Hari Kompetisi Penuh Prestasi, SMP Negeri 4 Ambon Resmi Ditutup

Berita Terbaru