​Gelar Mediasi Terbuka, Pemerintah Kecamatan Madidir Dorong Plotting Ulang Lahan yang Disengketakan

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comPusaran konflik agraria yang melibatkan keluarga Laonga dan keluarga Faluga di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, akhirnya bergeser ke meja perundingan. Setelah sekian lama memicu polemik di tengah masyarakat, kedua belah pihak kini dipertemukan dalam sebuah forum mediasi terbuka, Jumat (05/06/26).

Pertemuan yang diinisiasi oleh aparat keamanan dan jajaran pemerintah daerah ini berlangsung cukup menegangkan. Selama jalannya diskusi, tensi perdebatan sempat memuncak akibat kokohnya pendirian dari masing-masing kubu yang bersengketa.

Fokus utama dalam mediasi tersebut rupanya telah bergeser dari sekadar adu klaim fisik di lapangan. Pembahasan kini mengerucut pada aspek legalitas, akurasi pembuktian administrasi, serta keabsahan dari dasar penerbitan dokumen pertanahan yang dipegang oleh kedua keluarga.

Melihat situasi yang sempat memanas, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, mengambil alih kendali selaku fasilitator utama. Perwira pertama Polri ini memilih menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna meredam konflik.

Dalam arahannya, AKP Tuegeh Deiby Darus secara tegas mendorong agar penyelesaian sengketa agraria ini dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi. Pihak kepolisian meminta kedua belah pihak membuka seluruh kartu dengan membeberkan bukti kepemilikan yang sah.

“Silakan masing-masing pihak menyiapkan surat-surat dan bukti kepemilikan,”

ujar Kapolsek Maesa di hadapan para peserta yang hadir dalam forum tersebut.

Langkah awal ini dinilai krusial sebelum masuk ke tahapan teknis berikutnya.

Lebih lanjut, AKP Tuegeh Deiby Darus menjelaskan bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul, agenda berikutnya adalah melakukan pencocokan lapangan.

“Nanti dilakukan plotting atau pengukuran ulang supaya diketahui titik temu maupun letak persoalan dari para pihak,”

tambahnya.

Arah perdebatan mulai menajam ketika Richard Lasut, yang bertindak sebagai kuasa dari keluarga Laonga, angkat bicara. Di dalam forum yang disaksikan terbuka tersebut, ia langsung melayangkan kritik terhadap keabsahan klaim rival mereka.

Richard secara terbuka mempertanyakan kekuatan hukum dari sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik keluarga Faluga.

Sorotan tajam ini muncul karena fisik dari dokumen yang dimaksud tak kunjung diperlihatkan atau diletakkan di atas meja mediasi.

Menurut pandangan Richard, sudah menjadi kewajiban hukum bagi pihak yang mendalilkan kepemilikan untuk menunjukkan bukti otentik mereka di dalam forum. Ia menilai tidak patut jika beban pembuktian tersebut justru dilempar kepada pihak lain.

“Bagaimana bisa kami yang disuruh mencari? Kalau memang benar lahan itu milik keluarga Faluga, harusnya mereka juga menunjukkan bukti. Jangan hanya mengatakan ada surat,”

cecar Richard dengan nada tegas.

Guna memperkuat posisi tawar kliennya, Richard kemudian membeberkan rentetan dokumen hukum legasi yang dikuasai oleh keluarga Laonga. Surat-surat tua tersebut diklaim sebagai alas hak yang kokoh dan memiliki nilai historis yang kuat.

Salah satu bukti otentik yang dipamerkan adalah sebuah dokumen transaksi jual beli masa lampau. Surat berharga tersebut mencantumkan nomor registrasi 507 yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Manado pada tanggal 8 September 1942.

Baca Juga:  LavAni Transmedia Raih Gelar Juara SBY Cup 2026 Kalahkan Perumda Tirta Bhagasi di Magelang

Jika ditarik lebih jauh ke belakang, dokumen era kolonial tersebut merujuk pada surat pengalihan hak dari keluarga Dadonsa kepada keluarga Laonga. Transaksi agraria purba ini tercatat diketahui oleh Hukum Tua Desa Girian Bawah pada tanggal 28 Agustus 1938.

“Ini bukan sekadar klaim lisan. Kami punya surat pembelian, ada registrasi notaris, ada dasar penjualan sejak tahun 1938,”

kata Richard seraya meyakinkan para mediator yang hadir.

Di sisi lain ruang perundingan, perwakilan dari keluarga Faluga tidak bergeming dari posisi hukum mereka. Pihaknya tetap bersikukuh bahwa secara legal formal, kawasan yang terletak di Lingkungan 3, RT 9 tersebut adalah hak milik sah mereka berdasarkan sertifikat yang ada.

Kendati demikian, alih-alih membuka dokumen tersebut di hadapan para pejabat kecamatan dan kepolisian, keluarga Faluga memilih untuk mengarahkan pemeriksaan langsung ke instansi vertikal terkait.

“Kalau soal sertifikat, silakan dicek di BPN. Karena produk itu dibuat di sana,”

dalih salah seorang perwakilan dari keluarga Faluga saat dimintai transparansi dokumen dalam forum tersebut.

Sikap defensif dari perwakilan keluarga Faluga ini sontak memicu reaksi negatif dan tanda tanya besar dari sejumlah peserta mediasi.

Mereka menyayangkan mengapa dokumen yang diklaim sebagai produk hukum sah terkesan disembunyikan dalam momentum yang krusial ini.

Merespons dinamika yang berkembang, Camat Madidir segera memberikan klarifikasi mengenai posisi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak akan berpihak dan murni bertindak sebagai fasilitator yang bersandar pada validitas data lapangan.

Camat Madidir menguraikan bahwa jika sertifikat yang diklaim keluarga Faluga merupakan produk hukum yang otentik, maka rekam jejak digital maupun fisiknya dipastikan melekat pada arsip birokrasi pemerintahan terkecil.

“Kalau sertifikat itu benar produk pemerintah, pasti ada data administrasinya. Semua proses tanah seharusnya tercatat di kelurahan, kecamatan, maupun pertanahan,”

urai Camat Madidir saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pihak otoritas kecamatan juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi yuridis yang dapat timbul.

Jika di kemudian hari ditemukan adanya proses penerbitan sertifikat yang melompati mekanisme administrasi baku, maka hal itu berpeluang besar berujung pada ranah hukum pidana maupun perdata.

Senada dengan camat, Lurah Wangurer Barat, Rhina Tewuh, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah kerjanya. Pihak kelurahan memastikan akan mengawal proses penyelesaian ini secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kami pemerintah kelurahan berdiri di tengah. Kedua pihak hari ini sepakat untuk menunjukkan bukti-bukti dan nanti akan ditindaklanjuti melalui plotting bersama BPN,”

pungkas Rhina Tewuh menutup sesi wawancara pasca-mediasi. (kiti)

Berita Terkait

​Aparat Gabungan Bitung Gencarkan Edukasi Jelang Operasi Patuh Lokon 2026
Jasa Raharja Jakarta Timur Gelar Pelatihan PPGD dan Pengobatan Gratis bagi Pengemudi DAMRI
Gunakan Restorative Justice, Polsek Maesa Sukses Damaikan Kasus Pencemaran Nama Baik
​Pajak PBB PT IKI Bitung Mandek Sejak 2021, Nilainya Hampir Menyentuh Rp1 Miliar
Jaga Kedaulatan di Perbatasan, KRI SELAR-879 Gelar Bakti Sosial untuk Nelayan Tahuna
Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, MT secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Refleksi dan Pembelajaran Proyek ARISE
Diduga Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam Kepsek dan Libatkan oknum keluarga di Agara.
​Sinergi dan Modernisasi, Kodaeral VIII Siap Bangun Pusat Komando Real-Time
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:12

​Aparat Gabungan Bitung Gencarkan Edukasi Jelang Operasi Patuh Lokon 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:10

​Gelar Mediasi Terbuka, Pemerintah Kecamatan Madidir Dorong Plotting Ulang Lahan yang Disengketakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:04

Jasa Raharja Jakarta Timur Gelar Pelatihan PPGD dan Pengobatan Gratis bagi Pengemudi DAMRI

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:07

​Pajak PBB PT IKI Bitung Mandek Sejak 2021, Nilainya Hampir Menyentuh Rp1 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:41

Jaga Kedaulatan di Perbatasan, KRI SELAR-879 Gelar Bakti Sosial untuk Nelayan Tahuna

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55

Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, MT secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Refleksi dan Pembelajaran Proyek ARISE

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:27

Diduga Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam Kepsek dan Libatkan oknum keluarga di Agara.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:56

​Sinergi dan Modernisasi, Kodaeral VIII Siap Bangun Pusat Komando Real-Time

Berita Terbaru