Bitung | Tribuneindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengambil langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset keagamaan di wilayahnya, Selasa (02/06/26).
Kepala Kejari Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menghadiri langsung acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan sinergi sertifikasi tanah rumah ibadah.
Agenda penting ini berlangsung khidmat di Aula Sam Ratulangi, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Bitung turut didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Noldi Sompi, S.H.
Kolaborasi lintas instansi ini dirancang khusus untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap status tanah tempat ibadah, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik agraria di kemudian hari.
Melalui kemitraan resmi ini, Kejari Bitung berkomitmen penuh untuk mengawal sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah secara transparan.
Sinergitas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi umat beragama di Kota Bitung dalam menjalankan ibadah, berkat adanya legalitas hukum aset yang jelas dan diakui negara. (kiti)















