
TRIMBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA — Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disertai persoalan hilangnya sejumlah inventaris desa yang tidak lagi berada di desa.
Persoalan tersebut menjadi perbincangan masyarakat karena selain menyangkut penggunaan anggaran publik, berbagai informasi terkait dugaan tersebut juga telah beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan langkah konkret dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan maupun pemeriksaan.
Di tengah sorotan tersebut, muncul pula dugaan hilangnya sejumlah aset desa yang disebut tidak lagi berada di lokasi sebagaimana mestinya. Inventaris yang dipersoalkan disebut mencakup alat PKK, becak motor, jektor, hingga bak perontok padi.
Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPD LSM WGAB, Samsul Bahri, yang mengaku melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kuta Buluh bersama sejumlah perangkat desa.
Menurut keterangan yang disampaikan Samsul Bahri, dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa sebagian aset memang sudah tidak lagi berada di desa. Bahkan, terkait salah satu inventaris berupa jektor, disebutkan bahwa barang tersebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli pompa air (sanyo) serta tong air guna kebutuhan MCK desa.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan aset desa. Sebab aset desa pada prinsipnya merupakan barang milik publik yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini mempertanyakan, apabila benar terjadi pengalihan, penjualan, atau pemanfaatan aset desa, apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme administrasi, melalui prosedur resmi, dan tercatat dalam dokumen pemerintahan desa?
Besarnya anggaran Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun seharusnya berjalan seiring dengan pengawasan yang kuat. Ketika dugaan persoalan penggunaan anggaran maupun aset desa telah menjadi perhatian publik, masyarakat tentu berharap adanya langkah cepat berupa klarifikasi, audit, pemeriksaan administrasi, maupun pengawasan resmi dari instansi terkait.
Ketua DPD LSM WGAB, Samsul Bahri, mendesak agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan audit menyeluruh terhadap inventaris Desa Kuta Buluh, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap buku inventaris desa, dokumen serah terima jabatan, administrasi aset, hingga dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pembinaan serta pemeriksaan administrasi guna memastikan tata kelola aset maupun penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar jawaban bahwa barang sudah tidak ada, tetapi kepastian administrasi, transparansi, dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Samsul Bahri.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah pemerintah desa, Inspektorat, maupun instansi terkait. Sebab semakin lama persoalan ini tidak memperoleh kejelasan, semakin besar pula pertanyaan publik yang muncul: mengapa dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas belum juga menunjukkan langkah nyata?
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi serta tindakan dari pihak terkait guna memastikan seluruh pengelolaan Dana Desa maupun aset publik benar-benar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. ***











