TribuneIndonesia.com I Deli Serdang -Praktik judi sabung ayam di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis, personel Polsek Sunggal menangkap 17 tersangka, menyita lima ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil perjudian.
Ironisnya, lima ayam jago yang sejak awal hanya dijadikan alat taruhan oleh para pelaku, turut berakhir di kantor polisi bersama pemiliknya. Ayam-ayam itu dipaksa bertarung demi memuaskan hasrat berjudi manusia, sementara keuntungan mengalir kepada bandar dan pemain taruhan.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/05/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan penyamaran selama beberapa hari.
Kapolsek Sunggal, Yunus Tarigan, menyebutkan pihaknya langsung bergerak setelah memastikan lokasi tersebut aktif digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan. Untuk pemilik lokasi masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Yunus Tarigan, Sabtu (23/05/2026).
Saat petugas memasuki lokasi gelanggang, suasana mendadak ricuh. Para pelaku berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Sebagian mencoba menyamar sebagai pengunjung warung guna menghindari penangkapan.
Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Petugas bahkan melepaskan tembakan peringatan ke udara setelah sejumlah pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
dari hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan. Nilai taruhan bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dalam setiap pertandingan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita 40 unit sepeda motor, lima ekor ayam aduan, dan uang tunai jutaan rupiah yang ditemukan di dua lokasi gelanggang berbeda.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 426 dan Pasal 427 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ilham Gondrong















