Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Deli Serdang Bongkar Plang Menunggak Pajak di Batang Kuis

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Pemerintah Kecamatan Batang Kuis bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap sejumlah plang merek dan papan reklame yang diduga tidak memiliki izin serta menunggak pajak reklame di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (21/5/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Kecamatan Batang Kuis dan Satpol PP Deli Serdang melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi usaha. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan beberapa plang merek yang dipasang di depan tempat usaha tanpa kelengkapan administrasi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

langkah tegas itu menjadi bagian dari upaya penataan kawasan usaha sekaligus penegakan aturan perpajakan daerah terhadap penggunaan media promosi komersial. Pemerintah menilai keberadaan plang reklame tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu per satu lokasi usaha yang menggunakan papan merek maupun reklame sebagai sarana promosi produk dan usaha dagang. Beberapa plang yang tidak memiliki izin resmi akhirnya dibongkar langsung oleh petugas gabungan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Batang Kuis, Arepen Ginting, S.Sos, menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan tanpa dasar hukum.

Plang merek yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak langsung kami tertibkan. Ini dilakukan demi ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah,” ujar Arepen Ginting di lokasi penertiban.

Baca Juga:  Ombudsman: Cuti Bersama Tidak Boleh Hentikan Layanan Langsung

Suasana sempat memanas ketika salah satu pemilik usaha kafe keberatan plang merek usahanya dibongkar petugas. Pemilik Cafe Station Coffee meminta agar pembongkaran tidak dilakukan. Namun setelah dilakukan komunikasi di lokasi, pihak pemilik usaha akhirnya memilih membongkar sendiri papan merek yang dipasang di depan tempat usahanya.

Petugas Satpol PP bersama aparatur Kecamatan Batang Kuis tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan izin reklame dan kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan papan merek, reklame, maupun media promosi usaha wajib memenuhi aspek legalitas administrasi serta kewajiban pajak sesuai peraturan daerah yang berlaku. Penindakan dilakukan guna menciptakan ketertiban tata ruang kawasan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

Selain berkaitan dengan aturan perpajakan daerah, penertiban tersebut juga mengacu pada ketentuan hukum mengenai penggunaan dan penghapusan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 74 hingga Pasal 84 yang mengatur mekanisme penghapusan merek.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Batang Kuis bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa setiap bentuk media promosi usaha yang dipasang di ruang usaha wajib memenuhi ketentuan hukum, memiliki izin resmi, dan taat terhadap kewajiban pajak daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

GELAR BIMTEK ANTI MALADMINISTRASI, PEMKAB SIMEULUE SIAP HADAPI PENILAIAN OMBUDSMAN RI 31 AGUSTUS – 4 SEPTEMBER 2026*
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V
Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi
Langkah Panjang di Balik Perayaan
Bekala dan Jalan Panjang Pengembang
HUT RI KE-81, DINAS SYARIAT ISLAM SIMEULUE GELAR GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH KANTOR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:56

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59

​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:15

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45

​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:44

Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:16

Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19

Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Berita Terbaru