PERKARA, Desak Bupati dan Kadisdikjar Aceh Tenggara Copot Oknum Plt. Kepsek SDN 2, Lawe Dua.

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto.

Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.

KUTACANE/Tribuneindonesia.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) secara resmi mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua kecamatan Bukit Tusam Agara,dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan mal,administrasi berat yang dilakukan oknum tersebut di lingkungan sekolah.

Ketua LSM PERKARA Kabupaten Aceh Tenggara, dalam keterangan persnya di Kutacane, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kesewenang-wenangan dalam tata kelola sekolah. Selain itu, LSM PERKARA juga mendesak agar Surat Peringatan 1 (SP 1) dan Surat Peringatan 2 (SP 2) yang dikeluarkan oleh oknum Plt. Kepsek tersebut segera dibatalkan karena dinilai diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, dan cacat prosedur hukum formal.

“Tindakan oknum Plt. Kepsek ini sangat meresahkan dan berpotensi merusak tatanan pendidikan di SD Negeri 2 Lawe Dua. Kami meminta kepada Bupati dan Kadisdik Aceh Tenggara agar tidak tinggal diam.

Evaluasi dan pencopotan oknum tersebut harus segera dilakukan demi menyelamatkan mutu pendidikan dan menghentikan kesewenang-wenangan,” tegas Ketua LSM PERKARA.

Pihaknya memaparkan sejumlah alasan utama di balik desakan tersebut, antara lain:

• Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Plt. Kepsek diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan menekan sejumlah pihak.

• Maladministrasi Berat: Pengelolaan manajemen sekolah dan kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:  Penyambutan Jama’ah Haji Bireuen, Kloter 9 Bandara SIM Banda Aceh

Penerbitan SP Cacat Hukum:

Penertiban SP 1 dan SP 2 dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja yang sah, sehingga penuh rekayasa dan cacat prosedur hukum formal.

LSM PERKARA menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui instansi terkait, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas dengan melaporkan indikasi pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebutMereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebut.

Langkah pengawasan terhadap kinerja aparatur di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara senantiasa menjadi fokus lembaga LSM PERKARA demi menjamin pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinek Srianta Plt Kepala sekolah Dasar negeri 2 lawe dua kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, saat di komfirmasi menyampaikan kalau masalahnya dengan seorang gurunya sendiri dengan status guru PPPK telah diselesaikan bersama dengan pihak pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara tampa merinci bangaimana prosedur penyelesaiiannya dan bangaimana kesimpulan akhir penyeleseaiaannya serta saksi yang di beri kepada yang melakukan dugaan kesalahan. (Kasirin)

Keterangan Poto.
Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.

Press~Abdulgani gasek

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan
BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan
Tak Puas Hanya Mendengar Laporan, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Cek Polsek Bambel
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23