Keterangan Poto.
Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.
KUTACANE/Tribuneindonesia.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) secara resmi mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua kecamatan Bukit Tusam Agara,dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan mal,administrasi berat yang dilakukan oknum tersebut di lingkungan sekolah.
Ketua LSM PERKARA Kabupaten Aceh Tenggara, dalam keterangan persnya di Kutacane, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kesewenang-wenangan dalam tata kelola sekolah. Selain itu, LSM PERKARA juga mendesak agar Surat Peringatan 1 (SP 1) dan Surat Peringatan 2 (SP 2) yang dikeluarkan oleh oknum Plt. Kepsek tersebut segera dibatalkan karena dinilai diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, dan cacat prosedur hukum formal.
“Tindakan oknum Plt. Kepsek ini sangat meresahkan dan berpotensi merusak tatanan pendidikan di SD Negeri 2 Lawe Dua. Kami meminta kepada Bupati dan Kadisdik Aceh Tenggara agar tidak tinggal diam.
Evaluasi dan pencopotan oknum tersebut harus segera dilakukan demi menyelamatkan mutu pendidikan dan menghentikan kesewenang-wenangan,” tegas Ketua LSM PERKARA.
Pihaknya memaparkan sejumlah alasan utama di balik desakan tersebut, antara lain:
• Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Plt. Kepsek diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan menekan sejumlah pihak.
• Maladministrasi Berat: Pengelolaan manajemen sekolah dan kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Penerbitan SP Cacat Hukum:
Penertiban SP 1 dan SP 2 dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja yang sah, sehingga penuh rekayasa dan cacat prosedur hukum formal.
LSM PERKARA menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui instansi terkait, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas dengan melaporkan indikasi pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.
Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebutMereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebut.
Langkah pengawasan terhadap kinerja aparatur di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara senantiasa menjadi fokus lembaga LSM PERKARA demi menjamin pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sinek Srianta Plt Kepala sekolah Dasar negeri 2 lawe dua kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, saat di komfirmasi menyampaikan kalau masalahnya dengan seorang gurunya sendiri dengan status guru PPPK telah diselesaikan bersama dengan pihak pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara tampa merinci bangaimana prosedur penyelesaiiannya dan bangaimana kesimpulan akhir penyeleseaiaannya serta saksi yang di beri kepada yang melakukan dugaan kesalahan. (Kasirin)
Keterangan Poto.
Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.
Press~Abdulgani gasek















