PERKARA, Desak Bupati dan Kadisdikjar Aceh Tenggara Copot Oknum Plt. Kepsek SDN 2, Lawe Dua.

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto.

Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.

KUTACANE/Tribuneindonesia.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) secara resmi mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SD Negeri 2 Lawe Dua kecamatan Bukit Tusam Agara,dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan mal,administrasi berat yang dilakukan oknum tersebut di lingkungan sekolah.

Ketua LSM PERKARA Kabupaten Aceh Tenggara, dalam keterangan persnya di Kutacane, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kesewenang-wenangan dalam tata kelola sekolah. Selain itu, LSM PERKARA juga mendesak agar Surat Peringatan 1 (SP 1) dan Surat Peringatan 2 (SP 2) yang dikeluarkan oleh oknum Plt. Kepsek tersebut segera dibatalkan karena dinilai diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, dan cacat prosedur hukum formal.

“Tindakan oknum Plt. Kepsek ini sangat meresahkan dan berpotensi merusak tatanan pendidikan di SD Negeri 2 Lawe Dua. Kami meminta kepada Bupati dan Kadisdik Aceh Tenggara agar tidak tinggal diam.

Evaluasi dan pencopotan oknum tersebut harus segera dilakukan demi menyelamatkan mutu pendidikan dan menghentikan kesewenang-wenangan,” tegas Ketua LSM PERKARA.

Pihaknya memaparkan sejumlah alasan utama di balik desakan tersebut, antara lain:

• Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Plt. Kepsek diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan menekan sejumlah pihak.

• Maladministrasi Berat: Pengelolaan manajemen sekolah dan kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:  Diagnosa Obat expayeard Bernilai ratusan Juta Rupiah Di Gudang Farmasi Dinkes Agara.

Penerbitan SP Cacat Hukum:

Penertiban SP 1 dan SP 2 dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja yang sah, sehingga penuh rekayasa dan cacat prosedur hukum formal.

LSM PERKARA menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui instansi terkait, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas dengan melaporkan indikasi pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebutMereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Plt. Kepsek tersebut.

Langkah pengawasan terhadap kinerja aparatur di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara senantiasa menjadi fokus lembaga LSM PERKARA demi menjamin pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinek Srianta Plt Kepala sekolah Dasar negeri 2 lawe dua kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara, saat di komfirmasi menyampaikan kalau masalahnya dengan seorang gurunya sendiri dengan status guru PPPK telah diselesaikan bersama dengan pihak pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara tampa merinci bangaimana prosedur penyelesaiiannya dan bangaimana kesimpulan akhir penyeleseaiaannya serta saksi yang di beri kepada yang melakukan dugaan kesalahan. (Kasirin)

Keterangan Poto.
Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lawe Dua.Sinek Srianta.Izharuddin Ketua LSM PERKARA Aceh Tenggara. Dokumen surat Peringatan yg di terbitan pihak Plt Kepsek.

Press~Abdulgani gasek

Berita Terkait

Pemkab Bireuen Peringati Harkitnas ke-118 Tahun 2026
BRI KC Pondok Gede Gelar Fun Mini Soccer
FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Kecamatan Mampang Prapatan
Dewan Pers Kecam Keras Israel Atas Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Kapal Kemanusiaan Gaza
​Kamtibmas Jadi Prioritas, TNI-Polri Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Sholat Ied di Kota Bitung
​Residivis Narkoba di Bitung Kembali Ditangkap, Pasokan Diduga Dikendalikan dari Lapas
​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Hadiri Rakor Forkopimda, Pastikan Kelancaran Iduladha Aman Kondusif
Warga Berhadapan dengan Harimau Sumatera di Putri Betung, Gayo Lues, Masyarakat Diminta Tinggalkan Kebun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:19

2 tahun diduga dikuasai oknum pejabat, alsintan bantuan negara akhirnya kembali,GRPK desak Kejari Deli Deli Serdang mengusut tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:11

Penundaan Pilchiksung Dinilai Rugikan Daerah, DPRK Langsa Soroti Dugaan Kerancuan Kebijakan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01

*WANGSA (Wahana Generasi Aceh) MINTA DISDIK ACEH BARAT DAN CABDIN KELUARKAN INSTRUKSI TEGAS: DILARANG ADA PUNGUTAN SERAGAM SEKOLAH*

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31

Sterilisasi Zona Hunian, 125 Meja Goyang di Beltim Wajib Masuk Kandang IUP PT Timah

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:28

Empat Kali Digedor Massa, Komisi IV DPRD Medan Dinilai Mandul Tangani Dugaan Pencemaran Kecap Angsa

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:03

Hebat Excavator ” Melenggang ” Saat Melalui Salah Satu Ruas Jalan Umum di Simeulue Tanpa Pelindung ,Aspal Terancam Rusak

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03

ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:05

Dua Balon Geuchik Gampong Tualang Teungoh Mulai Ambil Formulir Pendaftaran

Berita Terbaru