SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA| ACEH TENGGARA, Mei 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pemenuhan beban kerja guru di SMP Negeri 4 Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara kian menguat. Pernyataan Kepala Sekolah yang menyebut kondisi sekolah “aman-aman saja” meski terdapat kekurangan jam mengajar, kini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati pendidikan.

Ucapan Kepala Sekolah Picu Kecurigaan Publik

Dalam konfirmasi langsung, Kepala SMP Negeri 4 Kutacane, Sri Dewi Hartati, menyampaikan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait pemenuhan jam mengajar guru.

“Kalau ada sedikit kekurangan, selama tidak ada keberatan dari guru lain, artinya aman-aman saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai membuka ruang tafsir serius: apakah standar administratif negara telah digantikan dengan kesepakatan internal yang tidak memiliki dasar hukum?

PPKMA Aceh: “Ini Bukan Soal Toleransi, Ini Soal Kepatuhan Hukum”

Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa aturan terkait beban kerja guru bersifat mengikat, bukan fleksibel berdasarkan kesepakatan informal.

“Standar 24 jam tatap muka itu bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur negara. Jika dalam praktiknya tidak terpenuhi tetapi tetap dianggap ‘aman’, maka patut dipertanyakan integritas pelaporan administrasinya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Data Lapangan Tunjukkan Ketimpangan Nyata

Hasil penelusuran terhadap jadwal pelajaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara ketentuan dan realitas di lapangan. Beberapa guru tercatat memiliki jam mengajar di bawah batas minimal:

Baca Juga:  Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Anita, S.Pd: 12 jam

Mitri Wati, S.Pd: 15 jam

Salenawati, S.Ag: 16 jam

Jika data ini terbukti valid, maka kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan nasional yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Administratif

Mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat beban kerja, termasuk dalam kaitannya dengan tunjangan profesi.

Ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius, bahkan dapat berdampak pada validitas data pendidikan nasional jika tidak segera diklarifikasi.

Desakan Audit dan Transparansi

PPKMA Aceh mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara bersama Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap:

Data rombongan belajar (rombel)

Distribusi jam mengajar guru

Validitas pelaporan dalam sistem administrasi pendidikan

“Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Harus ada transparansi dan keberanian untuk membuka data apa adanya,” tegas M. Jenen.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara terkait temuan tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret: apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh atau justru dibiarkan menjadi praktik yang dianggap “lumrah”.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan. ***

Tim Investigasi Pendidikan

Berita Terkait

​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur
Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik
Jasa Raharja DKI Jakarta berkolaborasi dengan mitra terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan HBKB
KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA
​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:47

Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara

Senin, 22 Juni 2026 - 14:37

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 10:37

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:22

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Lepas 27 Atlet DSIL, Bidik Prestasi Nasional di Pariaman Open 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:15

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54