
TRIBUNEINDONESIA. KUTA CANE – Proyek penanganan longsor bernilai hampir Rp18 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran hukum. Di Kecamatan Ketambe, alat berat dilaporkan turun langsung ke badan sungai, mengeruk batu yang diduga kuat digunakan untuk kebutuhan konstruksi bronjong.
Data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Pekerjaan Umum mencatat paket pekerjaan “Penanganan Longsoran BTS. Gayo Lues/Aceh Tenggara – Kota Kutacane” dengan pagu anggaran Rp17.982.507.000 (APBN 2026). Namun di balik nilai fantastis tersebut, muncul pertanyaan serius: dari mana asal material yang digunakan?
Pantauan di lapangan menunjukkan ekskavator bekerja di aliran sungai wilayah Ketambe—lokasi yang secara hukum bukan area pengambilan material bebas. Batu-batu diangkat, dimuat, lalu diduga langsung digunakan untuk proyek. Jika benar tanpa izin, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi penambangan ilegal.
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bagi penegakan hukum.
“Ini proyek negara, bukan tambang liar. Kalau material diambil dari sungai tanpa izin, itu pelanggaran serius. Kami minta aparat penegak hukum pusat segera turun ke lokasi dan menghentikan pekerjaan ini sebelum kerusakan semakin luas,” tegas Saidul.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan izin untuk setiap aktivitas penambangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih jauh, pengerukan sungai dengan alat berat berpotensi merusak ekosistem, mempercepat abrasi, dan mengubah struktur aliran air. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berat.
Warga Ketambe mulai merasakan dampaknya—setidaknya dari sisi kekhawatiran.
“Setiap hari alat berat masuk ke sungai. Kami takut kalau musim hujan datang, bisa banjir atau longsor,” kata seorang warga.
Di tengah proyek yang seharusnya menjadi solusi penanganan longsor, muncul ironi: metode pelaksanaannya justru berpotensi memicu masalah lingkungan baru. Sejumlah pengamat menilai, penggunaan material tanpa sumber resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kualitas konstruksi.
Bronjong, yang seharusnya menjadi benteng penahan tanah, justru bisa melemah jika diisi material yang tidak memenuhi standar.
Situasi ini menempatkan tanggung jawab bukan hanya pada operator di lapangan. Kontraktor pelaksana, manajemen proyek, hingga pihak pengguna jasa berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.
Desakan agar aparat pusat turun langsung bukan tanpa alasan. Publik menilai pengawasan di daerah kerap tumpul ketika berhadapan dengan proyek bernilai besar.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal teknis proyek, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran negara, kepatuhan hukum, dan masa depan lingkungan di Aceh Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana. Namun satu hal menjadi jelas: sorotan publik kian tajam, dan tekanan untuk membuka fakta semakin kuat. ***













