SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS RESMI

LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

“Alat Berat Masuk Sungai, Proyek Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Langgar Hukum”

KUTA CANE  – Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan aktivitas pengambilan batu secara ilegal di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat aktivitas alat berat berupa ekskavator yang masuk langsung ke badan sungai di kawasan Ketambe untuk melakukan pengerukan batu. Material tersebut diduga digunakan sebagai bahan pengisian bronjong dalam proyek penanganan longsor yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

“Kami menilai praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar dilakukan tanpa izin, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas Saidul dalam keterangannya.

Menurut LKGSAI, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pengerukan batu di badan sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi, serta perubahan alur sungai yang membahayakan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Aceh Jangan Ikut-Ikutan Jakarta Demo, Kita Jaga Aman dan Damai

LKGSAI menegaskan bahwa seluruh kebutuhan material proyek seharusnya diperoleh dari sumber resmi yang memiliki izin, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bukan diambil secara langsung dari sungai.

“Kami menduga ada upaya penghematan biaya dengan cara yang melanggar aturan. Ini tidak boleh dibiarkan karena selain merugikan negara, juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat,” lanjut Saidul.

Atas temuan tersebut, LKGSAI mendesak:

Aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan investigasi.

Menghentikan seluruh aktivitas pengerukan batu yang diduga ilegal.

Menindak tegas kontraktor dan pihak terkait apabila terbukti melanggar hukum.

Instansi teknis meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Ketambe.

LKGSAI juga menyatakan siap menyerahkan data dan dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum guna memperkuat proses penyelidikan.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Lingkungan dan hak masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik yang merusak dan melanggar hukum,” tutup Saidul.

— SELESAI —

Berita Terkait

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara
​Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran, Proyek Pesantren di Bahodopi Mangkrak dan Dijarah
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
Kisruh Data Bantuan Banjir, SOMASI Ancam Surati BNPB Pusat
*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*
Proyek Bronjong di Aceh Tenggara Disorot, Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 16:53

Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:51

Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?

Sabtu, 18 April 2026 - 09:01

Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya

Berita Terbaru