SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS RESMI

LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

“Alat Berat Masuk Sungai, Proyek Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Langgar Hukum”

KUTA CANE  – Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan aktivitas pengambilan batu secara ilegal di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat aktivitas alat berat berupa ekskavator yang masuk langsung ke badan sungai di kawasan Ketambe untuk melakukan pengerukan batu. Material tersebut diduga digunakan sebagai bahan pengisian bronjong dalam proyek penanganan longsor yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

“Kami menilai praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar dilakukan tanpa izin, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas Saidul dalam keterangannya.

Menurut LKGSAI, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pengerukan batu di badan sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi, serta perubahan alur sungai yang membahayakan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Perdana Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik di tahun 2025

LKGSAI menegaskan bahwa seluruh kebutuhan material proyek seharusnya diperoleh dari sumber resmi yang memiliki izin, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bukan diambil secara langsung dari sungai.

“Kami menduga ada upaya penghematan biaya dengan cara yang melanggar aturan. Ini tidak boleh dibiarkan karena selain merugikan negara, juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat,” lanjut Saidul.

Atas temuan tersebut, LKGSAI mendesak:

Aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan investigasi.

Menghentikan seluruh aktivitas pengerukan batu yang diduga ilegal.

Menindak tegas kontraktor dan pihak terkait apabila terbukti melanggar hukum.

Instansi teknis meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Ketambe.

LKGSAI juga menyatakan siap menyerahkan data dan dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum guna memperkuat proses penyelidikan.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Lingkungan dan hak masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik yang merusak dan melanggar hukum,” tutup Saidul.

— SELESAI —

Berita Terkait

Ubah Pola, Awasi Proyek
Boarding School UPTD SMP Negeri 2 Bireuen, Padukan Pendidikan Umum dan Dayah, Cetak Siswa Berilmu dan Berakhlak
Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung
Kepala Rutan Cipinang Tegaskan Penguatan Tugas dan Fungsi, Keamanan dan Layanan Jadi Perhatian
Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar
Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat
Aura Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Proyek SMA Di Agara Meluap
Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:53

Boarding School UPTD SMP Negeri 2 Bireuen, Padukan Pendidikan Umum dan Dayah, Cetak Siswa Berilmu dan Berakhlak

Kamis, 3 September 2026 - 07:19

Aura Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Proyek SMA Di Agara Meluap

Kamis, 3 September 2026 - 02:41

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 02:21

Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Tanpa Perencana, Tanpa Pengawas, Pekerja Disuruh ‘Telanjang’ Tanpa K3, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik CV Jambu Lele Service!

Rabu, 2 September 2026 - 15:15

Kejari Bireuen Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI KE-81 dan Serangkaian Kegiatan Sosial 

Rabu, 2 September 2026 - 11:16

​Ancaman Karhutla di Kampung Loyang Manado, Prajurit Kodaeral VIII dan Warga Lokalisasi Titik Api

Rabu, 2 September 2026 - 08:06

Datok Penghulu Suka Rahmat Jelaskan Mekanisme Usulan dan luruskan Isu Pemungutan Dana Jadup

Rabu, 2 September 2026 - 07:30

Polres Bireuen Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Di Jembatan Bailey Kuta Blang  Pengendara Diimbau Jaga Ketertiban

Berita Terbaru

Headline news

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:02

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ubah Pola, Awasi Proyek

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:40