SINABANG Tribune Indonesia.com Kedatangan wisatawan mancanegara ke Kabupaten Simeulue, Aceh, meningkat tajam. Tapi di balik indahnya ombak Pantai Biru ini, LMND Simeulue melihat ada persoalan serius yang belum disentuh pemerintah absennya layanan keimigrasian.
LMND menilai situasi ini seperti “pedang bermata dua”. Di satu sisi, turis asing membawa devisa. Di sisi lain, tanpa aturan yang jelas, Simeulue justru dirugikan.
Koordinator LMND Simeulue, Ahmad Satria, mengatakan, gelombang wisman terus berdatangan dengan dalih wisata. Namun pemerintah belum menyiapkan tata kelola yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.
Akibatnya, bayar pajaknya di luar, tapi yang merasakan dampak 100% adalah warga lokal. Sampah menumpuk, air bersih tertekan, norma adat bersentuhan, tapi jejak administrasinya nggak ada di Simeulue.
Persoalan administratif jadi sorotan utama. Saat ini, semua urusan paspor, visa, dan penindakan wisman masih terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan. Kondisi ini membuat data kedatangan wisman di Simeulue tidak tercatat valid. Imbasnya, potensi Pendapatan Asli Daerah / PAD dari sektor wisata bocor ke luar daerah.
Dari sisi sosial-budaya, Satria khawatir norma syariat dan adat Simeulue rawan tergilas. “Hari ini masih normal. Tapi tanpa regulasi, ini masa transformasi yang paling berdampak pada agama, budaya, dan ekonomi. Kalau manfaat wisata nggak dinikmati warga, Simeulue bisa jadi bom waktu bagi generasi mendatang,” tegasnya.
LMND mendesak Pemkab Simeulue proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah sejauh mana untuk membuka Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi di daerah 3T ini. Menurutnya, kantor imigrasi bukan kemewahan, tapi kebutuhan dasar.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 4 menyebut fungsi keimigrasian wajib hadir di wilayah perbatasan. Tanpa UPT Imigrasi, potensi overstay, kerja ilegal, dan pelanggaran izin tinggal akan sulit diatasi.
”Negara harus hadir sekarang. Jangan tunggu konflik sosial baru bergerak,” tutup Satria.
(Rc)














