Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado | Tribuneindonesia.com –​ Pemerintah Kota Manado resmi mengibarkan bendera perang terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang kian menjamur di pinggir jalan, Senin (30/03/26).


Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat Sekretariat Daerah bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang ditandatangani pada 25 Maret 2026.


Instruksi tersebut memerintahkan jajaran kewilayahan untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan energi tanpa izin di seluruh penjuru kota.

​Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden kebakaran hebat yang melanda Kelurahan Malalayang Dua belum lama ini.

Dugaan kuat bahwa titik api berasal dari aktivitas pengisian BBM eceran di bahu jalan menjadi alarm bagi pemerintah. Hal tersebut mempertegas penilaian bahwa keberadaan pengecer ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik karena tingginya risiko ledakan.

​Secara hukum, penertiban ini berdiri di atas fondasi regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Selain itu, aturan mengenai lalu lintas serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi instrumen hukum utama yang digunakan pemerintah untuk memastikan distribusi bahan bakar kembali pada jalur resmi yang diawasi ketat oleh negara.

​Dalam skema penindakan, para camat diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik penjualan ilegal di wilayah kerja mereka.

Baca Juga:  Dr Ismail Rasyid SE MMTr Sukses Raih Gelar Doktor

Data ini akan menjadi basis bagi lurah untuk bergerak di lapangan dalam menyampaikan surat pemberitahuan resmi.

Sanksi hukum akan dipaparkan secara tertulis agar para pelaku usaha memahami konsekuensi dari aktivitas yang mereka jalankan selama ini.

​Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup singkat namun tegas bagi para pedagang untuk segera menghentikan operasinya.

Paling lambat satu pekan setelah surat pemberitahuan diterima, pemilik usaha wajib membongkar sendiri fasilitas penjualan mereka. Jika instruksi tersebut diabaikan, pemerintah mengisyaratkan adanya tindakan yang lebih represif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Julises Oehlers, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, menekankan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga secara sepihak, Seperti di lansir dari Tribun Manado.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah penegakan aturan demi menjamin keamanan warga luas dari potensi bencana yang bisa terulang kembali akibat kelalaian dalam penanganan bahan mudah terbakar.

​Dengan bergulirnya kebijakan ini, wajah jalanan Kota Manado diharapkan bersih dari kios-kios BBM ilegal dalam waktu dekat.

Koordinasi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperketat guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan kota yang lebih aman dan tertib. (talia)

Berita Terkait

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat
​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman
Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup
​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral
IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah
Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:26

Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:02

Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:52

Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:30

Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:55

Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:28

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:44

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:26