Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado | Tribuneindonesia.com –​ Pemerintah Kota Manado resmi mengibarkan bendera perang terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang kian menjamur di pinggir jalan, Senin (30/03/26).


Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat Sekretariat Daerah bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang ditandatangani pada 25 Maret 2026.


Instruksi tersebut memerintahkan jajaran kewilayahan untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan energi tanpa izin di seluruh penjuru kota.

​Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden kebakaran hebat yang melanda Kelurahan Malalayang Dua belum lama ini.

Dugaan kuat bahwa titik api berasal dari aktivitas pengisian BBM eceran di bahu jalan menjadi alarm bagi pemerintah. Hal tersebut mempertegas penilaian bahwa keberadaan pengecer ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik karena tingginya risiko ledakan.

​Secara hukum, penertiban ini berdiri di atas fondasi regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Selain itu, aturan mengenai lalu lintas serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi instrumen hukum utama yang digunakan pemerintah untuk memastikan distribusi bahan bakar kembali pada jalur resmi yang diawasi ketat oleh negara.

​Dalam skema penindakan, para camat diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik penjualan ilegal di wilayah kerja mereka.

Baca Juga:  Dinas PUPR Agara Baru Tindak lanjuti 67 % temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap adanya Dugaan Kerugian keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 milyar.

Data ini akan menjadi basis bagi lurah untuk bergerak di lapangan dalam menyampaikan surat pemberitahuan resmi.

Sanksi hukum akan dipaparkan secara tertulis agar para pelaku usaha memahami konsekuensi dari aktivitas yang mereka jalankan selama ini.

​Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup singkat namun tegas bagi para pedagang untuk segera menghentikan operasinya.

Paling lambat satu pekan setelah surat pemberitahuan diterima, pemilik usaha wajib membongkar sendiri fasilitas penjualan mereka. Jika instruksi tersebut diabaikan, pemerintah mengisyaratkan adanya tindakan yang lebih represif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Julises Oehlers, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, menekankan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga secara sepihak, Seperti di lansir dari Tribun Manado.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah penegakan aturan demi menjamin keamanan warga luas dari potensi bencana yang bisa terulang kembali akibat kelalaian dalam penanganan bahan mudah terbakar.

​Dengan bergulirnya kebijakan ini, wajah jalanan Kota Manado diharapkan bersih dari kios-kios BBM ilegal dalam waktu dekat.

Koordinasi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperketat guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan kota yang lebih aman dan tertib. (talia)

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:52

Ancaman TPPO Makin Nyata, Wali Kota Bitung Minta Semua Pihak Bergerak Cegah Korban Baru

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58