Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado | Tribuneindonesia.com –​ Pemerintah Kota Manado resmi mengibarkan bendera perang terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal yang kian menjamur di pinggir jalan, Senin (30/03/26).


Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat Sekretariat Daerah bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang ditandatangani pada 25 Maret 2026.


Instruksi tersebut memerintahkan jajaran kewilayahan untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan energi tanpa izin di seluruh penjuru kota.

​Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden kebakaran hebat yang melanda Kelurahan Malalayang Dua belum lama ini.

Dugaan kuat bahwa titik api berasal dari aktivitas pengisian BBM eceran di bahu jalan menjadi alarm bagi pemerintah. Hal tersebut mempertegas penilaian bahwa keberadaan pengecer ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik karena tingginya risiko ledakan.

​Secara hukum, penertiban ini berdiri di atas fondasi regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Selain itu, aturan mengenai lalu lintas serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi instrumen hukum utama yang digunakan pemerintah untuk memastikan distribusi bahan bakar kembali pada jalur resmi yang diawasi ketat oleh negara.

​Dalam skema penindakan, para camat diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik penjualan ilegal di wilayah kerja mereka.

Baca Juga:  TNI AD Kawal Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Launching KDKMP secara Virtual

Data ini akan menjadi basis bagi lurah untuk bergerak di lapangan dalam menyampaikan surat pemberitahuan resmi.

Sanksi hukum akan dipaparkan secara tertulis agar para pelaku usaha memahami konsekuensi dari aktivitas yang mereka jalankan selama ini.

​Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup singkat namun tegas bagi para pedagang untuk segera menghentikan operasinya.

Paling lambat satu pekan setelah surat pemberitahuan diterima, pemilik usaha wajib membongkar sendiri fasilitas penjualan mereka. Jika instruksi tersebut diabaikan, pemerintah mengisyaratkan adanya tindakan yang lebih represif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Julises Oehlers, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, menekankan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga secara sepihak, Seperti di lansir dari Tribun Manado.

Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah penegakan aturan demi menjamin keamanan warga luas dari potensi bencana yang bisa terulang kembali akibat kelalaian dalam penanganan bahan mudah terbakar.

​Dengan bergulirnya kebijakan ini, wajah jalanan Kota Manado diharapkan bersih dari kios-kios BBM ilegal dalam waktu dekat.

Koordinasi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperketat guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan kota yang lebih aman dan tertib. (talia)

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:59

Kemenag Bitung Ikut Kawal Rapat Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina di Manado

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47

Aceh Tengah dan Bener Meriah Raih Juara Umum Gema Muharram 1448 H di Bireuen

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:58

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”

Kamis, 16 April 2026 - 14:55

Kejari Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2026,perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

Senin, 6 April 2026 - 07:11

Sidak Ojek Besakih untuk Menjaga Ketertiban dan kenyamanan Pemedek

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33