Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

- Editor

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG KUIS | TribuneIndonesia.ComAksi kekerasan kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Seorang buruh harian lepas, Syahril Tanjung (43), warga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi, dan penganiayaan brutal oleh sekelompok warga.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah duduk santai di simpang Gang Pembangunan, Desa Pekan, tanpa firasat bahwa dirinya akan menjadi sasaran aksi kekerasan.

Menurut keterangan yang dihimpun, dua orang pelaku yang dikenal korban, yakni Upik dan Rijal (disebut juga IJAL dan Mardian), tiba-tiba datang menghampiri. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung memiting korban dan memaksanya naik ke sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan layaknya aparat, seolah-olah korban tengah diamankan.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke kawasan Jalan Pendidikan, Desa Paya Gambar. Di lokasi itulah, teror dan kekerasan terjadi.

Syahril dipaksa mengakui tuduhan pencurian sepeda motor milik seseorang bernama Aidil alias Kudil. Namun karena tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, korban menolak tuduhan itu. Penolakan itulah yang memicu amarah para pelaku.

Tanpa ampun, korban dihujani pukulan. Bogem keras menghantam wajahnya, terutama di bagian bibir hingga pecah dan mengucurkan darah segar. Tidak hanya itu, korban juga terus diintimidasi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, Aidil alias Kudil justru sempat memohon kepada korban agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Syahril akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Gelar Aksi Unjuk Rasa Kedua, PW IPA Sumut Desak Kejatisu Proses Dugaan Tipikor Anggaran Stunting 103 Miliar di Madina

Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Batang Kuis dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/39/III/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut ditegaskan, korban dianiaya karena menolak tuduhan pencurian. “Pelapor tidak mengakui tuduhan, namun malah dianiaya hingga mengalami luka,” demikian isi laporan resmi.

Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466.

Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku sudah melampaui batas dan mencederai hukum.

“Ini negara hukum, tidak boleh ada yang bertindak seperti jagoan dan merasa kebal hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolsek Batang Kuis untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, Abdul Hadi turut mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Batang Kuis yang telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal ini.

Peristiwa ini kembali menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa praktik main hakim sendiri masih terjadi. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan cepat agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta rasa aman masyarakat tidak terus-menerus dirusak oleh aksi premanisme yang brutal dan tak berperikemanusiaan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Dua Pelaku Curat Dibekuk! Reskrim Polsek Tanjung Morawa Selamatkan Motor Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Senin, 16 Maret 2026 - 05:43

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:51

Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53

Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:47

Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31

Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Headline news

Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian

Senin, 23 Mar 2026 - 01:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Akun Dinda Larasati Dituding Sebar Fitnah, Pemerintah Deli Serdang Tak Tinggal Diam

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:31