Ketua DPC LSM PERKARA IZHARUDDIN Kabupaten Aceh Tenggara
ACEH TENGGARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang diduga meminta sejumlah uang dari para kepala desa untuk memuluskan proses administrasi pencairan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026.
Dugaan tersebut diungkap Ketua DPC LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada media pada Senin (16/3/2026). Ia mengaku menerima laporan dari sejumlah kepala desa yang dimintai uang sebesar Rp600 ribu saat mengurus kelengkapan administrasi pencairan Dana Desa di kantor DPMK.
Menurutnya, para kepala desa tersebut memilih tidak disebutkan identitasnya karena khawatir mendapat tekanan dari pihak tertentu. Namun mereka mengaku mengalami hal serupa ketika mengurus berkas pencairan Dana Desa tahap pertama.
“Beberapa kepala desa menyampaikan kepada kami bahwa saat mengajukan proses administrasi pencairan Dana Desa tahap pertama di DPMK, mereka diminta menyetor uang sebesar Rp600 ribu. Ini tentu sangat meresahkan,” ujar Izharuddin.
Ia menilai praktik semacam itu tidak bisa dianggap sepele karena bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas pungutan liar di semua lini pelayanan publik.
Izharuddin menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan larangan keras terhadap praktik pungli mulai dari tingkat pusat hingga pemerintahan desa.
“Presiden sudah menegaskan bahwa praktik pungli dari tingkat pusat sampai desa harus dihentikan. Jika dugaan ini benar terjadi di Aceh Tenggara, tentu sangat memalukan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli seperti yang dituduhkan.
Penegasan itu disampaikan Zahrul Akmal melalui pesan WhatsApp kepada Ketua LSM PERKARA pada Senin pagi (17/3/2026) sekitar pukul 11.14 WIB. Dalam keterangannya, ia menepis keras tuduhan bahwa pihak DPMK melakukan pungutan liar terhadap para kepala desa.
Meski demikian, Izharuddin tetap mempertanyakan kemungkinan adanya oknum di internal dinas yang bermain di balik proses administrasi tersebut.
“Kita yakin kadis tidak akan mengakui. Bisa saja yang melakukan adalah kabid atau staf di bawahnya. Tetapi tidak mungkin bawahan berani melakukan hal seperti itu jika tidak ada perintah atau setidaknya pembiaran dari atasannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan para kepala desa tersebut patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Apalagi, menurutnya, nilai pencairan Dana Desa tahap pertama di sejumlah desa berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta.
“Bayangkan jika hampir seluruh desa diminta uang Rp600 ribu. Ini bisa menjadi praktik sistematis yang merugikan desa dan berpotensi memperkaya oknum tertentu,” ujarnya.
LSM PERKARA pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun inspektorat daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dinilai sangat penting karena dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dipotong melalui praktik-praktik pungli di meja birokrasi,” pungkas Izharuddin.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungli dalam proses pencairan Dana Desa tersebut.***

















