Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(penulis: Tamrin)

Tribuneindonesia.com Dalam ajaran Islam, kepedulian sosial bukan sekadar anjuran moral, melainkan fondasi spiritual yang mengatur hubungan antarmanusia.

Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, sebuah prinsip yang termanifestasi dalam berbagai bentuk pemberian secara syariat.

​Berikut adalah klasifikasi pemberian dalam dinul Islam yang penting untuk kita pahami:

​Zakat Mal: Instrumen Pembersih Harta

​Zakat mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai kriteria tertentu (nishab dan haul). Secara substansi, zakat berfungsi sebagai instrumen pembersih harta dari hak-hak orang lain yang menitip di dalamnya.

​Sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT memerintahkan untuk mengambil sebagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan jiwa.

Dalam tataran praktis, zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan atau aset produktif.


​”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)


​Aspek spiritual dari zakat ini tidak hanya berdampak pada pembayar (muzakki), tetapi juga penerima (mustahik). Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya, yang pada akhirnya memberikan ketenteraman jiwa bagi sang muzakki karena telah menunaikan kewajiban fardhu ain.

​Zakat Fitrah: Pensuci Diri di Bulan Suci

​Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah berkaitan erat dengan pribadi setiap Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

​Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor selama berpuasa, sekaligus menjadi penjamin ketersediaan pangan bagi fakir miskin di hari raya.

​Penting untuk dicatat bahwa batasan waktu menjadi krusial, jika diserahkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang menggugurkan kewajiban.

​Infak: Menabur Benih Keberkahan

Infak memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, Allah mengibaratkan orang yang berinfak seperti menanam sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, di mana setiap tangkainya menghasilkan seratus biji.

Baca Juga:  Jawab Tuntutan Masyarakat, Polres Bitung Resmikan Pamapta, Ujung Tombak Layanan Cepat dan Akurat

​Penerima infak yang paling utama menurut syariat adalah:


  • ​Kedua orang tua dan kerabat dekat.

  • ​Anak-anak yatim dan orang miskin.
  • ​Musafir yang membutuhkan pertolongan.
  • ​Orang-orang yang terikat dalam perjuangan di jalan Allah (fi sabilillah) namun menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta.

​Sedekah, Hadiah, dan Jihad Harta

​Selain ketiga pilar di atas, Islam mengenal bentuk pemberian lain yang bersifat sukarela namun berdimensi pahala besar:


  • Sedekah: Pemberian dalam segala bentuk (tidak terbatas pada harta) dengan mengharap pengampunan dosa dari Allah SWT. Bahkan, ucapan doa dan selawat bisa menjadi sedekah bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.

  • Hadiah: Pemberian untuk mempererat tali persaudaraan. Rasulullah SAW mencontohkan gemar menerima dan membalas hadiah sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang.
  • Jihad Harta: Menginfakkan kekayaan untuk kemaslahatan dakwah dan perjuangan di jalan Allah. QS. At-Taubah ayat 41 menegaskan bahwa berjihad dengan harta dan jiwa adalah tingkatan kebaikan yang utama bagi mereka yang mengetahui.

​Penutup: Siapa yang Berhak Menerima?

​Agar penyaluran zakat tepat sasaran, al-Qur’an melalui QS. At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima, mulai dari fakir, miskin, amil, mualaf, hingga mereka yang terlilit utang (gharimin).

​Semoga pemahaman mengenai klasifikasi pemberian ini memotivasi kita untuk terus berbagi, sehingga harta yang kita miliki tidak hanya menumpuk secara materi, tetapi juga berkah secara spiritual. (Kiti)

Berita Terkait

Warga Kembali Demo ke Kantor Bupati Bireuen, Usut Tuntas Izin Perkebunan Sawit
Hardiknas 2026: Pemkab Bireuen Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Guru
Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ?
Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir
Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung
HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:22

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor

Selasa, 28 April 2026 - 07:08

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 06:15

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 23:32

Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media

Senin, 4 Mei 2026 - 04:47