Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(penulis: Tamrin)

Tribuneindonesia.com – Dalam ajaran Islam, kepedulian sosial bukan sekadar anjuran moral, melainkan fondasi spiritual yang mengatur hubungan antarmanusia.

Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, sebuah prinsip yang termanifestasi dalam berbagai bentuk pemberian secara syariat.

​Berikut adalah klasifikasi pemberian dalam dinul Islam yang penting untuk kita pahami:

​Zakat Mal: Instrumen Pembersih Harta

​Zakat mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai kriteria tertentu (nishab dan haul). Secara substansi, zakat berfungsi sebagai instrumen pembersih harta dari hak-hak orang lain yang menitip di dalamnya.

​Sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT memerintahkan untuk mengambil sebagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan jiwa.

Dalam tataran praktis, zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan atau aset produktif.


​”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)


​Aspek spiritual dari zakat ini tidak hanya berdampak pada pembayar (muzakki), tetapi juga penerima (mustahik). Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya, yang pada akhirnya memberikan ketenteraman jiwa bagi sang muzakki karena telah menunaikan kewajiban fardhu ain.

​Zakat Fitrah: Pensuci Diri di Bulan Suci

​Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah berkaitan erat dengan pribadi setiap Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

​Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor selama berpuasa, sekaligus menjadi penjamin ketersediaan pangan bagi fakir miskin di hari raya.

​Penting untuk dicatat bahwa batasan waktu menjadi krusial, jika diserahkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang menggugurkan kewajiban.

​Infak: Menabur Benih Keberkahan

​Infak memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, Allah mengibaratkan orang yang berinfak seperti menanam sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, di mana setiap tangkainya menghasilkan seratus biji.

Baca Juga:  378 Calon Jamaah Haji Bireuen Diberangkatkan, Bupati: “Fokuslah Beribadah, Semoga Menjadi Haji Mabrur”

​Penerima infak yang paling utama menurut syariat adalah:


  • ​Kedua orang tua dan kerabat dekat.

  • ​Anak-anak yatim dan orang miskin.
  • ​Musafir yang membutuhkan pertolongan.
  • ​Orang-orang yang terikat dalam perjuangan di jalan Allah (fi sabilillah) namun menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta.

​Sedekah, Hadiah, dan Jihad Harta

​Selain ketiga pilar di atas, Islam mengenal bentuk pemberian lain yang bersifat sukarela namun berdimensi pahala besar:


  • ​Sedekah: Pemberian dalam segala bentuk (tidak terbatas pada harta) dengan mengharap pengampunan dosa dari Allah SWT. Bahkan, ucapan doa dan selawat bisa menjadi sedekah bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.

  • ​Hadiah: Pemberian untuk mempererat tali persaudaraan. Rasulullah SAW mencontohkan gemar menerima dan membalas hadiah sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang.
  • ​Jihad Harta: Menginfakkan kekayaan untuk kemaslahatan dakwah dan perjuangan di jalan Allah. QS. At-Taubah ayat 41 menegaskan bahwa berjihad dengan harta dan jiwa adalah tingkatan kebaikan yang utama bagi mereka yang mengetahui.

​Penutup: Siapa yang Berhak Menerima?

​Agar penyaluran zakat tepat sasaran, al-Qur’an melalui QS. At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima, mulai dari fakir, miskin, amil, mualaf, hingga mereka yang terlilit utang (gharimin).

​Semoga pemahaman mengenai klasifikasi pemberian ini memotivasi kita untuk terus berbagi, sehingga harta yang kita miliki tidak hanya menumpuk secara materi, tetapi juga berkah secara spiritual. (Kiti)

Berita Terkait

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu
Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:08

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 04:09

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Selasa, 29 September 2026 - 03:56

Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Selasa, 29 September 2026 - 02:37

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Berita Terbaru