Membedah Makna Zakat, Infak, hingga Jihad Harta

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(penulis: Tamrin)

Tribuneindonesia.com Dalam ajaran Islam, kepedulian sosial bukan sekadar anjuran moral, melainkan fondasi spiritual yang mengatur hubungan antarmanusia.

Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, sebuah prinsip yang termanifestasi dalam berbagai bentuk pemberian secara syariat.

​Berikut adalah klasifikasi pemberian dalam dinul Islam yang penting untuk kita pahami:

​Zakat Mal: Instrumen Pembersih Harta

​Zakat mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai kriteria tertentu (nishab dan haul). Secara substansi, zakat berfungsi sebagai instrumen pembersih harta dari hak-hak orang lain yang menitip di dalamnya.

​Sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT memerintahkan untuk mengambil sebagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan jiwa.

Dalam tataran praktis, zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan atau aset produktif.


​”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)


​Aspek spiritual dari zakat ini tidak hanya berdampak pada pembayar (muzakki), tetapi juga penerima (mustahik). Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya, yang pada akhirnya memberikan ketenteraman jiwa bagi sang muzakki karena telah menunaikan kewajiban fardhu ain.

​Zakat Fitrah: Pensuci Diri di Bulan Suci

​Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah berkaitan erat dengan pribadi setiap Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

​Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor selama berpuasa, sekaligus menjadi penjamin ketersediaan pangan bagi fakir miskin di hari raya.

​Penting untuk dicatat bahwa batasan waktu menjadi krusial, jika diserahkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang menggugurkan kewajiban.

​Infak: Menabur Benih Keberkahan

Infak memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, Allah mengibaratkan orang yang berinfak seperti menanam sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, di mana setiap tangkainya menghasilkan seratus biji.

Baca Juga:  Gandeng Putra Putri Bitung 2025, Rumkital dr. Wahyu Slamet Hadirkan Aksi Sosial di Pesisir Lembeh

​Penerima infak yang paling utama menurut syariat adalah:


  • ​Kedua orang tua dan kerabat dekat.

  • ​Anak-anak yatim dan orang miskin.
  • ​Musafir yang membutuhkan pertolongan.
  • ​Orang-orang yang terikat dalam perjuangan di jalan Allah (fi sabilillah) namun menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta.

​Sedekah, Hadiah, dan Jihad Harta

​Selain ketiga pilar di atas, Islam mengenal bentuk pemberian lain yang bersifat sukarela namun berdimensi pahala besar:


  • Sedekah: Pemberian dalam segala bentuk (tidak terbatas pada harta) dengan mengharap pengampunan dosa dari Allah SWT. Bahkan, ucapan doa dan selawat bisa menjadi sedekah bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.

  • Hadiah: Pemberian untuk mempererat tali persaudaraan. Rasulullah SAW mencontohkan gemar menerima dan membalas hadiah sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang.
  • Jihad Harta: Menginfakkan kekayaan untuk kemaslahatan dakwah dan perjuangan di jalan Allah. QS. At-Taubah ayat 41 menegaskan bahwa berjihad dengan harta dan jiwa adalah tingkatan kebaikan yang utama bagi mereka yang mengetahui.

​Penutup: Siapa yang Berhak Menerima?

​Agar penyaluran zakat tepat sasaran, al-Qur’an melalui QS. At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima, mulai dari fakir, miskin, amil, mualaf, hingga mereka yang terlilit utang (gharimin).

​Semoga pemahaman mengenai klasifikasi pemberian ini memotivasi kita untuk terus berbagi, sehingga harta yang kita miliki tidak hanya menumpuk secara materi, tetapi juga berkah secara spiritual. (Kiti)

Berita Terkait

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:36

Tes Urine ASN dan Agenda Perang Narkoba

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:49

Pidato Negara, Angka, dan Ujian di Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:29

Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18

Pas Pula, Jalan Keluar bagi Pasien Tanpa Jaminan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:31

Wali Kota Bitung Apresiasi Baksos Rumah Lukaku, Utus Asisten III Pastikan Warga Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:05

Dampingi Gubernur Sulut di Dermaga Satrol, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Peringatan HUT Kodaeral VIII

Berita Terbaru