Korban Banjir dan Tanah Longsor di Bireuen Baru Tahu Kalau Huntara dan Huntap Hak Mereka

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tek Foto : Mutia, salah seorang warga terdampak banjir dan tanah longsor di Desa Juli Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh. FOTO/FERIZAL HASAN

 

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Kebingungan menyelimuti warga Gampong Juli Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen, terkait rencana pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban terdampak banjir dan tanah longsor.

Mereka mengaku tidak memahami perbedaan dua skema tersebut dan khawatir kehilangan hak atas rumah permanen jika menerima huntara.

“Kami butuh huntara,” kata Mutia, perwakilan korban banjir saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama sekaligus reses dan penyerapan aspirasi anggota DPR RI H Ruslan M Daud yang disapa HRD di meunasah desa setempat, Sabtu (28/6/2026).

“Kami pikir setelah dapat huntara, kami tidak dapat lagi huntap, sekarang kami baru tahu kalau huntara dan huntap hak kami korban bencana,” ujar Mutia di hadapan HRD, perangakat desa dan ratusan warga yang ikut buka puasa bersama di meunasah desa setempat.

Dikatakan Mutia, Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak mengusulkan pembangunan hunian sementara (Huntara). Alasannya, sebagian penyintas disebut lebih memilih menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Menurut Mutia, sebagian besar masyarakat tidak memahami apa yang dimaksud dengan huntara maupun huntap. Minimnya sosialisasi dari pemerintah membuat warga berasumsi bahwa penerimaan hunian sementara akan menggugurkan hak mereka atas hunian tetap yang bersifat permanen dan menjadi milik pribadi.

“Kebutuhan utama warga adalah rumah tetap agar memiliki kepastian tempat tinggal. Namun ketidakjelasan informasi membuat warga diliputi kekhawatiran. Sehingga kami korban banjir dan tanah longsor kalang kabut,” ujar Mutia, sambil menangis.

Baca Juga:  Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Nilai Penanganan Kasus Hogi Minaya Menunjukkan Kekeliruan Serius dalam Penafsiran Hukum

Ia menceritakan kondisi ayahnya yang berusia sekitar 70-an tahun. Sejak rumah mereka terdampak banjir, sang ayah harus berpindah-pindah tempat, dari lokasi pengungsian ke tempat lain, termasuk mengungsi ke Desa tetangga.

Setiap hari, kata Mutia, ayahnya bolak-balik ke desa untuk mencari informasi kapan rumah akan dibangun pemerintah.

“Orang tua ingin hidup tenang. Tapi karena tidak punya tempat tinggal, ayah saya mondar-mandir. Hari ini ayah saya masuk rumah sakit,” katanya sedih.

Mutia menyebutkan, warga sudah berulang kali menanyakan kepastian pembangunan hunian kepada aparatur desa dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun hingga kini belum ada jawaban pasti mengenai waktu pembangunannya. “Survey terus dilakukan berulang kali, tapi kapan dibangun rumah yang layak untuk kami tidak ada kejelasan,” sebutnya.

Ketidakpastian itu membuat warga berada dalam situasi dilematis. Disatu sisi mereka membutuhkan tempat tinggal sementara untuk segera dihuni. Disisi lain, mereka menginginkan jaminan bahwa pembangunan hunian layak segera direalisasikan.

Saat Mutia menanyakan kepada ratusan warga yang hadir apakah mereka setuju diusulkan pembangunan huntara, warga menjawab serempak, “Setuju.” Namun, ia menegaskan, persetujuan itu lahir di tengah ketidaktahuan informasi yang sebenarnya terkait hak-hak korban bencana.

“Kami tidak paham apa itu huntara, apa itu huntap. Tidak pernah diberikan pemahaman secara jelas,” pungkas Mutia. (*)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara
Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Tingkatkan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil Lewat Sosialisasi CBIB
“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
RESPON ADUAN MASYARAKAT LEWAT LAYANAN 110, POLRES BIREUEN AMANKAN PELAJAR BOLOS SEKOLAH
POLRES BIREUEN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:38

Momentum HUT ke-36 Bitung: Wali Kota dan Rombongan Tabur Bunga di Pusara Tokoh Pendahulu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:03

Kapolres dan Wakapolres Bitung Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Dua Lokasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:09

Dituduh Beli Solar Ilegal, Tokoh Masyarakat Bitung Ical Mawuntu Buka Suara dan Tunjukkan Dokumen Sah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:43

“Prabowo Rombak Kabinet dan Polri: Suyudi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:19

Kenaikan Pangkat 14 Personel Kodaeral VIII, Kadispen Kolonel Laut (P) Andreas Suko Turut Resmi Naik Pangkat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:16

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Posisi Strategis, Menlu Sugiono Diisukan Masuk Daftar Reshuffle

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:25

EMPAT QANUN PRIORITAS DISETUJUI, BUPATI MONAS: PERKUAT LANDASAN PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Berita Terbaru