Alsintan di duga Dirampas Oknum mantan kabid dinas Pertanian Sumatra Utara Negara Dirugikan !

- Editor

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG KUIS | TribuneIndonesia.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia mencuat di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Bantuan berupa combine harvester dan traktor roda empat yang seharusnya dimanfaatkan kelompok tani Desa Sena, diduga dialihkan secara ilegal oleh mantan oknum pejabat Dinas Pertanian Sumatera Utara berinisial J.
Modus yang digunakan terbilang rapi namun licik. Oknum J memanfaatkan kelengkapan administrasi kelompok tani Desa Sena untuk memperoleh Alsintan.

Setelah serah terima resmi dari pihak kementerian sekitar September 2024, alat pertanian tersebut justru diduga dipindah-tangankan kepada pihak lain tanpa hak dan tanpa mekanisme yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum J menolak memberikan komentar. Ironisnya, Ketua PPL Kecamatan Batang Kuis menyebut Alsintan tersebut merupakan “hadiah” kepada oknum J karena dinilai berhasil menjawab pertanyaan dari pihak kementerian saat proses penyaluran. Pernyataan ini menuai kecaman karena bertentangan dengan aturan penyaluran bantuan negara yang wajib berbasis kelompok penerima manfaat, bukan individu.

Baca Juga:  “Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan”

Hingga kini, kelompok tani Desa Sena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Alsintan karena alat tersebut telah dialihkan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Pengurus Perkumpulan Berita Media Indonesia (P2BMI) menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi karena merampas manfaat bantuan negara yang diperuntukkan bagi petani kecil.
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat.penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola bantuan pemerintah. Bantuan yang seharusnya menyelamatkan petani dari kemiskinan, justru diduga dijarah oleh oknum bermental perampok. Di tengah jerit petani yang butuh alat produksi, negara kembali dirugikan oleh tangan-tangan yang seharusnya melayani, bukan menjarah.

Tribune Indonesia

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:55

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan

Selasa, 14 April 2026 - 17:27

​Terima Kunjungan Bidang Pengawasan, Plh Kajari Bitung Pastikan Kinerja Sesuai Prosedur

Selasa, 14 April 2026 - 16:19

Nakhoda Baru Kejari Bitung: Erwin Widihantono Ditargetkan Tuntaskan Kasus Korupsi

Selasa, 14 April 2026 - 15:25

​Jejak Integritas Dr. Yadyn Palebangan: Dari Gedung Merah Putih hingga Kursi Kajari Jember

Selasa, 14 April 2026 - 05:26

(UGL) secara resmi melepas 145 mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Ketambe.

Selasa, 14 April 2026 - 05:17

Yahdi Hasan Masuk Tiga Besar Calon Ketua DPRA, Restu Muzakir Manaf Jadi Penentu

Senin, 13 April 2026 - 23:26

Pegadaian Manado: Emas Jadi Instrumen Investasi Paling Aman untuk Lindungi Nilai Aset

Senin, 13 April 2026 - 12:44

IKA Teladan Gelar Halal Bihalal 2026 Meriah dan Semarak

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN Deli Serdang, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:18