BATANG KUIS | TribuneIndonesia.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia mencuat di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Bantuan berupa combine harvester dan traktor roda empat yang seharusnya dimanfaatkan kelompok tani Desa Sena, diduga dialihkan secara ilegal oleh mantan oknum pejabat Dinas Pertanian Sumatera Utara berinisial J.
Modus yang digunakan terbilang rapi namun licik. Oknum J memanfaatkan kelengkapan administrasi kelompok tani Desa Sena untuk memperoleh Alsintan.
Setelah serah terima resmi dari pihak kementerian sekitar September 2024, alat pertanian tersebut justru diduga dipindah-tangankan kepada pihak lain tanpa hak dan tanpa mekanisme yang sah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum J menolak memberikan komentar. Ironisnya, Ketua PPL Kecamatan Batang Kuis menyebut Alsintan tersebut merupakan “hadiah” kepada oknum J karena dinilai berhasil menjawab pertanyaan dari pihak kementerian saat proses penyaluran. Pernyataan ini menuai kecaman karena bertentangan dengan aturan penyaluran bantuan negara yang wajib berbasis kelompok penerima manfaat, bukan individu.
Hingga kini, kelompok tani Desa Sena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Alsintan karena alat tersebut telah dialihkan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Pengurus Perkumpulan Berita Media Indonesia (P2BMI) menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi karena merampas manfaat bantuan negara yang diperuntukkan bagi petani kecil.
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat.penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola bantuan pemerintah. Bantuan yang seharusnya menyelamatkan petani dari kemiskinan, justru diduga dijarah oleh oknum bermental perampok. Di tengah jerit petani yang butuh alat produksi, negara kembali dirugikan oleh tangan-tangan yang seharusnya melayani, bukan menjarah.
Tribune Indonesia


















