DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Aroma pembiaran kian menyengat dari Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan liar yang berdiri di badan jalan dan area fasilitas umum terus menjamur, menutup drainase, menyempitkan akses warga, dan menggerus rasa keadilan publik. Ironisnya, meski Surat Peringatan (SP) I dan SP II telah dilayangkan, Surat Peringatan III (SP3) justru mengendap tanpa kejelasan. Publik pun mencium bau pembiaran.
Warga menyebut, pelanggaran yang terang-terangan ini telah berlangsung cukup lama. Bangunan permanen berdiri di ruang publik, seolah kebal aturan. Jalan menyempit, saluran air tertutup, risiko banjir meningkat. Namun langkah tegas tak kunjung datang. Ketika hukum berhenti di dua surat peringatan, kepercayaan publik ikut tergerus.
Sikap lamban aparat kecamatan memantik kecurigaan. SP I dan SP II semestinya menjadi pintu menuju penertiban. Tetapi ketiadaan SP3 membuat warga bertanya-tanya, siapa yang dilindungi, aturan siapa yang ditunda.
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Indra Silaban SH, menegaskan hukum tidak boleh diperlakukan setengah hati.
“Jika SP I dan SP II sudah diberikan, mekanismenya jelas harus berlanjut ke SP III dan penindakan. Aparat kecamatan tidak boleh ragu. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakseriusan. Penegakan aturan harus tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, bangunan liar bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan dan kenyamanan warga. Drainase tersumbat berarti banjir mengintai. Jalan menyempit berarti kecelakaan mengintai. Ketika ruang publik dirampas, hak warga dilukai.
Desakan juga datang dari organisasi masyarakat Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI). Mereka memastikan akan menyurati DPRD Deli Serdang dan dinas terkait agar persoalan ini dibuka di ruang publik melalui Rapat Dengar Pendapat.
Ketua DPW P2BMI, Abdul Hadi, menilai forum resmi mutlak digelar untuk membongkar alasan mandeknya SP3 serta mengurai kendala penertiban di lapangan.
“Kami mendesak DPRD memfasilitasi RDP dengan menghadirkan kecamatan, Satpol PP, dan dinas terkait. Ini kepentingan umum. Ketertiban lingkungan tidak boleh dikorbankan oleh sikap ragu-ragu,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik, harapan warga Pagar Merbau sederhana namun tegas. Aturan ditegakkan, bangunan liar ditertibkan, ruang publik dikembalikan. Tidak ada ruang bagi kompromi yang melukai kepentingan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diterbitkannya SP3 dan rencana penertiban lanjutan. Publik menunggu. Dan setiap penantian yang dibiarkan, kecurigaan kian mengeras.
Ilham Gondrong


















