TribuneIndonesia.com — Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut semakin cerdas memilah sumber berita. Namun, di sisi lain, perusahaan pers juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitasnya. Salah satu indikator paling mendasar adalah keberadaan box redaksi atau susunan redaksi. Sayangnya, masih ditemukan media yang tidak menampilkan identitas redaksinya secara terbuka.
Padahal, ketiadaan box redaksi bukan sekadar kekurangan administratif. Itu adalah persoalan serius yang menyangkut legalitas, profesionalitas, dan tanggung jawab jurnalistik.
Box Redaksi Bukan Formalitas
Merujuk pada Dewan Pers, khususnya Peraturan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, setiap perusahaan pers wajib mencantumkan identitas yang jelas. Mulai dari nama badan hukum, alamat redaksi, penanggung jawab, hingga kontak resmi yang dapat dihubungi publik.
Kehadiran box redaksi merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dan etik. Media yang profesional tidak akan menyembunyikan siapa pengelolanya. Sebab, transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan pentingnya tanggung jawab redaksional. Tanpa identitas yang jelas, bagaimana mungkin hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan secara layak?
Risiko Media Tanpa Identitas
Media yang tidak mencantumkan box redaksi berpotensi dikategorikan sebagai media tidak berbadan hukum atau bahkan media abal-abal. Dalam praktiknya, situs semacam ini kerap menjadi lahan subur penyebaran hoaks, opini tendensius, hingga serangan personal tanpa tanggung jawab.
Lebih jauh, jika terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan kesulitan memproses laporan karena tidak ada penanggung jawab yang dapat dimintai klarifikasi. Situasi ini merugikan publik sekaligus merusak ekosistem pers nasional.
Kredibilitas media juga dipertaruhkan.
Narasumber akan ragu memberikan informasi, pembaca akan mempertanyakan validitas berita, dan pada akhirnya kepercayaan publik pun terkikis.
Standar Minimal yang Wajib Dicantumkan
Setiap media yang mengaku sebagai perusahaan pers setidaknya harus memuat:
- Nama badan hukum (PT, Yayasan, atau Koperasi).
- Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi.
- Susunan redaksi (redaktur, reporter, dan unsur lainnya).
- Alamat kantor/redaksi.
- Kontak resmi (email dan/atau nomor telepon).
Standar ini bukan untuk membebani, melainkan untuk melindungi semua pihak media, narasumber, dan pembaca.
Media tanpa box redaksi adalah alarm bagi publik. Itu bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan kesalahan serius secara administratif dan etika pers. Dalam era keterbukaan informasi, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Pembaca patut berhati-hati terhadap berita dari media yang tidak menampilkan identitas redaksinya secara jelas. Karena pada akhirnya, pers yang sehat lahir dari tanggung jawab yang terang benderang, bukan dari ruang gelap tanpa identitas.
Penulis : Redaksi

















