Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | TribuneIndonesia.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut diduga dijual bebas di berbagai kios, mulai dari pusat Kota Takengon hingga kawasan permukiman dan desa-desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, rokok ilegal kini mudah ditemukan di kios-kios kecil. Bahkan, peredarannya diduga telah menjangkau ratusan desa di Aceh Tengah. Harga jual yang lebih murah dibanding rokok bercukai resmi menjadi faktor utama tingginya minat pasar sekaligus mendorong pedagang ikut menjual produk tersebut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya pemasok atau “toke” yang memasukkan rokok ilegal ke wilayah tersebut. Namun hingga kini, identitas dan jalur distribusi utama belum dapat dipublikasikan.

“Peredarannya sudah cukup lama berlangsung dan masih terus terjadi. Barang masuk melalui jalur tertentu lalu didistribusikan ke kios-kios kecil,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, 15 Item Belanja Kena Pangkas

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga di bawah standar karena tidak dibebani cukai dan pajak. Kondisi ini membuat sebagian pedagang tergiur karena margin keuntungan lebih besar, meskipun praktik tersebut melanggar hukum. Ironisnya, meski distribusinya disebut dilakukan secara tertutup, penjualan di tingkat kios kerap berlangsung terang-terangan.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim usaha bagi pedagang yang patuh terhadap aturan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber distribusi dan jalur masuk rokok ilegal di Aceh Tengah, serta meningkatkan pengawasan di tingkat kios dan jalur perdagangan agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berlanjut.
(Dian Aksara)

Berita Terkait

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan
Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan
Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus
Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah
Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar
Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik
MTsN 5 Bireuen Gelar Program “MTsN 5 Bireuen Berbagi”, Salurkan Paket Sembako untuk Siswa Kurang Mampu Jelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 06:18

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:58

Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:12

Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

Senin, 16 Februari 2026 - 02:55

Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:52

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:44

Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:49

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:47

MTsN 5 Bireuen Gelar Program “MTsN 5 Bireuen Berbagi”, Salurkan Paket Sembako untuk Siswa Kurang Mampu Jelang

Berita Terbaru