​Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Korupsi Perumda Bangun Bitung, Kerugian Negara Capai Rp911 Juta

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri Bitung resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perumda) Bangun Bitung, Sabtu (14/02/26).

Diketahui, korps adhyaksa tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021-2023, pada Jumat (13/02).

​Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., memimpin langsung jalannya penetapan ini.

Langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik lancung yang merugikan keuangan daerah selama tiga tahun berturut-turut.

​Selain itu, penetapan status hukum dituangkan dalam dua surat keputusan terpisah, yakni Nomor:

TAP-01/P.1.14/Fd.2/02/2026 dan Nomor: TAP-02/P.1.14/Fd.2/02/2026. 

Kedua surat tersebut ditandatangani tepat pada tanggal 13 Februari, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik Bitung ini.

​Secara prosedural, penetapan ini merupakan hasil pengembangan panjang dari rangkaian surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak April 2025 hingga Februari 2026. Sinergi antardokumen penyidikan tersebut mengonfirmasi adanya pola penyimpangan anggaran yang sistematis di dalam internal perusahaan daerah.

​Berdasarkan hasil audit dan perhitungan tim penyidik, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp911.684.423,00. Jumlah tersebut diduga kuat mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang menyalahi aturan.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah peraturan terkait lainnya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya pembersihan aset daerah dari praktik-praktik yang menghambat pembangunan kota.

​Guna kelancaran proses hukum, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bitung.

Baca Juga:  ​Presiden Prabowo Subianto: Pengolahan Sampah Jadi Prioritas, Seluruh Indonesia Harus Bersih dalam 3 Tahun

Penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2026.

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, masa penahanan ini masih dapat diperpanjang secara bertahap.

Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, masa isolasi tersangka bisa ditambah hingga total 120 hari berdasarkan keputusan penyidik maupun penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

​Hal yang menarik dalam kasus ini adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh para tersangka.

Pihak Kejari mengungkapkan bahwa mereka selalu memenuhi panggilan penyidik tanpa perlu dilakukan upaya penangkapan paksa, sehingga proses administrasi penetapan tersangka berjalan relatif kondusif.

​Kendati status tersangka telah diumumkan, Kejari Bitung mengambil kebijakan untuk tetap merahasiakan identitas maupun inisial mereka.

Keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi data pribadi tersangka sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

​Langkah merahasiakan identitas ini juga bertujuan untuk menghindari potensi intimidasi serta menjaga harkat dan martabat para pihak sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025.

Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip due process of law guna memastikan peradilan berjalan secara adil, transparan, dan humanis.

​Kejaksaan Negeri Bitung menargetkan berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado pada Maret mendatang.

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang, tidak terprovokasi kabar hoaks, dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. (Kiti)

Berita Terkait

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur
Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:12

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Berita Terbaru

Sosial

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:13