
TRIBUNEINDONESIA.COM | BELITANG TIMUR – Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah praktik ilegal logging dan aktivitas terlarang lainnya, KPHP Gunong Duren melaksanakan kegiatan pengamanan hutan di wilayah kerja Hutan Lindung Gunung Sepang, yang secara administratif berada di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, serta mencakup pengawasan wilayah hutan produksi (HP) di Kecamatan Renggiang(Kamis,12/02/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan KPHP Gunong Duren, Juhari, bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dan tim perlindungan hutan.
Dalam keterangannya, Juhari menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KPHP dalam memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari berbagai bentuk pelanggaran, khususnya ilegal logging, perambahan, pembukaan lahan tanpa izin, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Hutan Lindung Gunung Sepang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pelindung ekosistem. Tidak boleh ada aktivitas penebangan liar maupun kegiatan lain yang merusak kawasan ini. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Juhari.
Dasar Hukum Penindakan
Tindakan pengamanan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur fungsi hutan lindung serta larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokoknya.
Secara hukum, pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besarannya telah diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, kegiatan perambahan dan pembukaan lahan tanpa izin juga termasuk pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.
Tegas Namun Solutif
Meski demikian, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan.
“Kami tidak ingin masyarakat terjerat persoalan hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika ada kebutuhan pemanfaatan, silakan berkoordinasi dengan KPHP agar diarahkan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Juhari.
KPHP juga membuka ruang dialog bagi masyarakat sekitar kawasan untuk mencari solusi legal melalui skema perhutanan sosial atau bentuk pemanfaatan lain yang sesuai aturan, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak hutan.
Juhari menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui risiko banjir, longsor, kerusakan sumber air, dan hilangnya habitat satwa.
“Kalau hutan rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Karena itu, menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama.”
KPHP Gunong Duren memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kecamatan Renggiang dan Kecamatan Kelapa Kampit, khususnya di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang, guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak fungsi kawasan.
Dengan langkah pengamanan ini, KPHP berharap kesadaran kolektif untuk menjaga hutan semakin meningkat, sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga untuk generasi sekarang dan yang akan datang.











