KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM | BELITANG TIMUR  – Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah praktik ilegal logging dan aktivitas terlarang lainnya, KPHP Gunong Duren melaksanakan kegiatan pengamanan hutan di wilayah kerja Hutan Lindung Gunung Sepang, yang secara administratif berada di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, serta mencakup pengawasan wilayah hutan produksi (HP) di Kecamatan Renggiang(Kamis,12/02/2026).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan KPHP Gunong Duren, Juhari, bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dan tim perlindungan hutan.

 

Dalam keterangannya, Juhari menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KPHP dalam memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari berbagai bentuk pelanggaran, khususnya ilegal logging, perambahan, pembukaan lahan tanpa izin, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Hutan Lindung Gunung Sepang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pelindung ekosistem. Tidak boleh ada aktivitas penebangan liar maupun kegiatan lain yang merusak kawasan ini. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Juhari.

 

Dasar Hukum Penindakan

Tindakan pengamanan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur fungsi hutan lindung serta larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokoknya.

 

Secara hukum, pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besarannya telah diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, kegiatan perambahan dan pembukaan lahan tanpa izin juga termasuk pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:  Dapur Umum MBG di Daerah Terpelosok, BRNR Sumut Tunjukkan Wujud Nyata

 

Tegas Namun Solutif

Meski demikian, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan.

 

“Kami tidak ingin masyarakat terjerat persoalan hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika ada kebutuhan pemanfaatan, silakan berkoordinasi dengan KPHP agar diarahkan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Juhari.

 

KPHP juga membuka ruang dialog bagi masyarakat sekitar kawasan untuk mencari solusi legal melalui skema perhutanan sosial atau bentuk pemanfaatan lain yang sesuai aturan, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak hutan.

 

Juhari menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui risiko banjir, longsor, kerusakan sumber air, dan hilangnya habitat satwa.

 

“Kalau hutan rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Karena itu, menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama.”

 

KPHP Gunong Duren memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kecamatan Renggiang dan Kecamatan Kelapa Kampit, khususnya di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang, guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak fungsi kawasan.

 

Dengan langkah pengamanan ini, KPHP berharap kesadaran kolektif untuk menjaga hutan semakin meningkat, sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Berita Terkait

Bupati Bireuen Lantik 5.548 PPPK Paruh Waktu Di Lapangan Terbuka Cot Gapu, Janjikan Transisi Menuju Penuh
Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi
Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta
Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .
Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?
Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli
Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok
Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13

Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:16

STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:37

Arizal Mahdi Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan di Uning Mas, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Perkuat Solidaritas Sosial di Pintu Rime Gayo

Senin, 9 Februari 2026 - 17:28

Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06

Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:23