KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM | BELITANG TIMUR  – Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah praktik ilegal logging dan aktivitas terlarang lainnya, KPHP Gunong Duren melaksanakan kegiatan pengamanan hutan di wilayah kerja Hutan Lindung Gunung Sepang, yang secara administratif berada di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, serta mencakup pengawasan wilayah hutan produksi (HP) di Kecamatan Renggiang(Kamis,12/02/2026).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan KPHP Gunong Duren, Juhari, bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dan tim perlindungan hutan.

 

Dalam keterangannya, Juhari menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KPHP dalam memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari berbagai bentuk pelanggaran, khususnya ilegal logging, perambahan, pembukaan lahan tanpa izin, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Hutan Lindung Gunung Sepang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pelindung ekosistem. Tidak boleh ada aktivitas penebangan liar maupun kegiatan lain yang merusak kawasan ini. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Juhari.

 

Dasar Hukum Penindakan

Tindakan pengamanan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur fungsi hutan lindung serta larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pokoknya.

 

Secara hukum, pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besarannya telah diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, kegiatan perambahan dan pembukaan lahan tanpa izin juga termasuk pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:  ​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

 

Tegas Namun Solutif

Meski demikian, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan.

 

“Kami tidak ingin masyarakat terjerat persoalan hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika ada kebutuhan pemanfaatan, silakan berkoordinasi dengan KPHP agar diarahkan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Juhari.

 

KPHP juga membuka ruang dialog bagi masyarakat sekitar kawasan untuk mencari solusi legal melalui skema perhutanan sosial atau bentuk pemanfaatan lain yang sesuai aturan, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak hutan.

 

Juhari menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal logging tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat melalui risiko banjir, longsor, kerusakan sumber air, dan hilangnya habitat satwa.

 

“Kalau hutan rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Karena itu, menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama.”

 

KPHP Gunong Duren memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di wilayah Kecamatan Renggiang dan Kecamatan Kelapa Kampit, khususnya di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang, guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak fungsi kawasan.

 

Dengan langkah pengamanan ini, KPHP berharap kesadaran kolektif untuk menjaga hutan semakin meningkat, sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51

Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar

Selasa, 1 September 2026 - 21:08

Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:43

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:54

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:54

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:24

Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:03

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20