​Prahara di PN Depok: KPK Ringkus Ketua dan Wakil Ketua Terkait Suap Eksekusi Lahan

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum, Selasa (10/02/26).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar baru-baru ini, penyidik menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial EKA dan Wakil Ketuanya, BBG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

​Kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 m² di wilayah Tapos, Kota Depok, antara PT KD dengan warga setempat.

Meski pihak perusahaan telah memenangkan gugatan sejak 2023, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan hingga awal 2025, yang memicu terjadinya praktik “transaksi” di balik meja hijau.

​Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, tersangka EKA dan BBG diduga menginstruksikan seorang jurusita berinisial YOH untuk menjadi perantara tunggal dengan pihak swasta.

Strategi “satu pintu” ini dilakukan guna menegosiasikan percepatan eksekusi lahan yang sangat dibutuhkan oleh PT KD.

​Pihak PN Depok awalnya mematok tarif sebesar Rp1 miliar kepada PT KD. Namun, setelah melalui proses tawar-menawar antara YOH dan pihak korporasi, disepakati angka Rp850 juta sebagai “biaya pelicin” agar perintah eksekusi segera diterbitkan.

Baca Juga:  Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Guna menutupi jejak suap tersebut, PT KD diduga menggunakan modus pencairan cek invoice fiktif melalui konsultan perusahaan.

Uang hasil rekayasa keuangan tersebut kemudian diserahkan oleh Head Corporate Legal PT KD (BER) kepada YOH sesaat setelah eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada Januari 2026.

​Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Uang tunai senilai Rp850 juta.
  • Dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi para tersangka.
  • Data tambahan dari PPATK mengenai dugaan gratifikasi lain yang diterima BBG senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025-2026.

​Atas perbuatannya, KPK resmi menahan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT KD berinisial TRI.

KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi supervisi untuk memastikan tata kelola lembaga peradilan yang bersih dan transparan.

​”Kami mengingatkan setiap instansi penegak hukum untuk mengedepankan integritas. KPK berkomitmen melakukan pendampingan agar tercipta keadilan yang tidak bisa diperjualbelikan,”

Tegas pihak KPK dalam pernyataan resminya, Jumat (6/2). (*-Talia)

Berita Terkait

Masyarakat Gayo Perantauan: Jangan Ciptakan Polemik Baru, Dukung Swadaya Warga Perbaiki Jalan Bireuen–Bener Meriah
Bupati Bireuen Serahkan Santunan Rp267 Juta dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan dan Non ASN Bireuen
​Angin Kencang Melanda, Petani di Sekitar Cagar Alam Duasudara Diminta Jaga Lahan dari Kobaran Api
​Gali Inovasi di PENAS XVII Gorontalo, Wali Kota Bitung Boyong Kontingen Jelajahi Stan Pameran
​Akses Jalan Bitung–Minahasa Utara Kembali Terbuka Usai Mediasi Humanis TNI-Polri dan Warga
Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban KecelakaanTol Jakarta-Cikampek
Bupati Bireuen Hadiri Wisuda Ummah, Lulusan Harus Siap Hadapi Era Digital Dan Anti Korupsi
​Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol Genap 43 Tahun, Redaksi Tribuneindonesia Beri Apresiasi Atas Sinergitas Pers
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 10:37

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Jun 2026 - 17:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Jun 2026 - 17:21