​Prahara di PN Depok: KPK Ringkus Ketua dan Wakil Ketua Terkait Suap Eksekusi Lahan

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum, Selasa (10/02/26).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar baru-baru ini, penyidik menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial EKA dan Wakil Ketuanya, BBG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

​Kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 m² di wilayah Tapos, Kota Depok, antara PT KD dengan warga setempat.

Meski pihak perusahaan telah memenangkan gugatan sejak 2023, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan hingga awal 2025, yang memicu terjadinya praktik “transaksi” di balik meja hijau.

​Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, tersangka EKA dan BBG diduga menginstruksikan seorang jurusita berinisial YOH untuk menjadi perantara tunggal dengan pihak swasta.

Strategi “satu pintu” ini dilakukan guna menegosiasikan percepatan eksekusi lahan yang sangat dibutuhkan oleh PT KD.

​Pihak PN Depok awalnya mematok tarif sebesar Rp1 miliar kepada PT KD. Namun, setelah melalui proses tawar-menawar antara YOH dan pihak korporasi, disepakati angka Rp850 juta sebagai “biaya pelicin” agar perintah eksekusi segera diterbitkan.

Baca Juga:  HILMI-FPI Salurkan Bantuan Kasur Untuk Korban Pascabanjir di Bireuen

Guna menutupi jejak suap tersebut, PT KD diduga menggunakan modus pencairan cek invoice fiktif melalui konsultan perusahaan.

Uang hasil rekayasa keuangan tersebut kemudian diserahkan oleh Head Corporate Legal PT KD (BER) kepada YOH sesaat setelah eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada Januari 2026.

​Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Uang tunai senilai Rp850 juta.
  • Dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi para tersangka.
  • Data tambahan dari PPATK mengenai dugaan gratifikasi lain yang diterima BBG senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025-2026.

​Atas perbuatannya, KPK resmi menahan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT KD berinisial TRI.

KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi supervisi untuk memastikan tata kelola lembaga peradilan yang bersih dan transparan.

​”Kami mengingatkan setiap instansi penegak hukum untuk mengedepankan integritas. KPK berkomitmen melakukan pendampingan agar tercipta keadilan yang tidak bisa diperjualbelikan,”

Tegas pihak KPK dalam pernyataan resminya, Jumat (6/2). (*-Talia)

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:59

Kemenag Bitung Ikut Kawal Rapat Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina di Manado

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47

Aceh Tengah dan Bener Meriah Raih Juara Umum Gema Muharram 1448 H di Bireuen

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:58

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”

Kamis, 16 April 2026 - 14:55

Kejari Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2026,perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

Senin, 6 April 2026 - 07:11

Sidak Ojek Besakih untuk Menjaga Ketertiban dan kenyamanan Pemedek

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33