​Hakim Perintahkan Ketua DPRD Bitung Bersaksi di Persidangan Korupsi

- Editor

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi resmi mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, dalam persidangan, Minggu (8/02/26).

Keputusan ini diambil guna mendalami dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di lembaga legislatif tersebut untuk tahun anggaran 2022–2023.

​Langkah tegas ini dipicu oleh kesaksian para saksi yang berulang kali menyeret nama pimpinan dewan dalam ruang sidang.

Hakim menilai keterangan langsung dari Vivy sangat diperlukan untuk mengonfrontasi berbagai temuan yang mengarah pada kerugian keuangan negara secara sistemik.

​Ketua Majelis Hakim, Aminudin J. Dunggio, S.H., menegaskan bahwa kehadiran pimpinan lembaga menjadi kunci untuk menguji kebenaran materiil.

Fokus utama pengadilan adalah membedah praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban yang diduga telah mengakar kuat di Sekretariat DPRD Bitung.

​Sorotan tajam tertuju pada kesaksian MT, seorang ASN yang bertugas sebagai pendamping perjalanan dinas.

Di hadapan meja hijau, ia memaparkan pola penyimpangan yang terstruktur, di mana aturan keuangan negara seolah dikesampingkan demi keuntungan pribadi oknum pejabat.

MT mengungkapkan bahwa jabatan tinggi tidak menghalangi terjadinya praktik lancung dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa skema perjalanan dinas sering kali tidak sesuai dengan fakta lapangan namun tetap diproses secara administratif.

​Dugaan modus operandi yang terungkap di persidangan meliputi penyalahgunaan Surat Perintah Tugas (SPT).

Vivy Ganap disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan yang memiliki frekuensi perjalanan dinas sangat tinggi, yang kini validitasnya mulai diragukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Kajari Bireuen Tandatangani MOU Dengan BUMDESMA Peusangan Jaya LKD

​Selain frekuensi, durasi perjalanan juga diduga dimanipulasi secara sengaja, perjalanan yang faktualnya hanya berlangsung tiga hari, secara ajaib berubah menjadi lima hari dalam laporan resmi.

Hal ini dilakukan demi memaksimalkan pencairan dana harian yang membebani kas daerah.

​Praktik culas ini semakin diperparah dengan temuan penggunaan kuitansi dan nota fiktif untuk melengkapi berkas pencairan.

Para pelaku diduga mengumpulkan bukti kosong untuk menggelembungkan biaya pengganti perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan.

​Keterangan MT sejalan dengan pengakuan SM selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta EK sebagai PPTK tahun 2022.

Keduanya memberikan gambaran mengenai lemahnya sistem pengawasan internal yang justru menyuburkan budaya normalisasi terhadap manipulasi anggaran.

​Majelis Hakim mengingatkan bahwa setiap dokumen negara, termasuk laporan perjalanan, memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Kehadiran Vivy akan memperjelas apakah penyimpangan ini merupakan kelalaian administratif semata atau ada pembiaran yang disengaja secara struktural.

​Di sisi lain, Timothy Haniko, S.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa, mendesak agar prinsip kesamaan di mata hukum benar-benar ditegakkan.

Ia menuntut agar tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada staf pelaksana, tetapi juga menyentuh level pimpinan jika terbukti terlibat.

​Skandal ini kini menjadi ujian integritas bagi DPRD Kota Bitung sebagai lembaga pengawas anggaran.

Jika praktik ini terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kasus ini akan menjadi potret kelam kegagalan pejabat publik dalam mengemban amanah rakyat dan konstitusi. (Kiti)

Berita Terkait

​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:12

Wakil Bupati Simeulue Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda dan Serahkan Cindera Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:25

PT Bintang Sawit Cemerlang Perkuat Akses Warga Lewat Perbaikan Jalan Paya Itik

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:21

Dana Stimulan Banjir Menggerakkan Ekonomi Langsa, Daya Beli Warga Mulai Pulih

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:47

Infrastruktur JTTS Permai Terjaga, Hutama Karya Beri Kenyamanan Bagi Pengendara

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42

Seret Nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap US$50 Juta Proyek AMI

Senin, 22 Juni 2026 - 14:37

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 10:37

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09