​Hakim Perintahkan Ketua DPRD Bitung Bersaksi di Persidangan Korupsi

- Editor

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi resmi mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, dalam persidangan, Minggu (8/02/26).

Keputusan ini diambil guna mendalami dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di lembaga legislatif tersebut untuk tahun anggaran 2022–2023.

​Langkah tegas ini dipicu oleh kesaksian para saksi yang berulang kali menyeret nama pimpinan dewan dalam ruang sidang.

Hakim menilai keterangan langsung dari Vivy sangat diperlukan untuk mengonfrontasi berbagai temuan yang mengarah pada kerugian keuangan negara secara sistemik.

​Ketua Majelis Hakim, Aminudin J. Dunggio, S.H., menegaskan bahwa kehadiran pimpinan lembaga menjadi kunci untuk menguji kebenaran materiil.

Fokus utama pengadilan adalah membedah praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban yang diduga telah mengakar kuat di Sekretariat DPRD Bitung.

​Sorotan tajam tertuju pada kesaksian MT, seorang ASN yang bertugas sebagai pendamping perjalanan dinas.

Di hadapan meja hijau, ia memaparkan pola penyimpangan yang terstruktur, di mana aturan keuangan negara seolah dikesampingkan demi keuntungan pribadi oknum pejabat.

MT mengungkapkan bahwa jabatan tinggi tidak menghalangi terjadinya praktik lancung dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa skema perjalanan dinas sering kali tidak sesuai dengan fakta lapangan namun tetap diproses secara administratif.

​Dugaan modus operandi yang terungkap di persidangan meliputi penyalahgunaan Surat Perintah Tugas (SPT).

Vivy Ganap disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan yang memiliki frekuensi perjalanan dinas sangat tinggi, yang kini validitasnya mulai diragukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen

​Selain frekuensi, durasi perjalanan juga diduga dimanipulasi secara sengaja, perjalanan yang faktualnya hanya berlangsung tiga hari, secara ajaib berubah menjadi lima hari dalam laporan resmi.

Hal ini dilakukan demi memaksimalkan pencairan dana harian yang membebani kas daerah.

​Praktik culas ini semakin diperparah dengan temuan penggunaan kuitansi dan nota fiktif untuk melengkapi berkas pencairan.

Para pelaku diduga mengumpulkan bukti kosong untuk menggelembungkan biaya pengganti perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan.

​Keterangan MT sejalan dengan pengakuan SM selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, serta EK sebagai PPTK tahun 2022.

Keduanya memberikan gambaran mengenai lemahnya sistem pengawasan internal yang justru menyuburkan budaya normalisasi terhadap manipulasi anggaran.

​Majelis Hakim mengingatkan bahwa setiap dokumen negara, termasuk laporan perjalanan, memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Kehadiran Vivy akan memperjelas apakah penyimpangan ini merupakan kelalaian administratif semata atau ada pembiaran yang disengaja secara struktural.

​Di sisi lain, Timothy Haniko, S.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa, mendesak agar prinsip kesamaan di mata hukum benar-benar ditegakkan.

Ia menuntut agar tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada staf pelaksana, tetapi juga menyentuh level pimpinan jika terbukti terlibat.

​Skandal ini kini menjadi ujian integritas bagi DPRD Kota Bitung sebagai lembaga pengawas anggaran.

Jika praktik ini terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kasus ini akan menjadi potret kelam kegagalan pejabat publik dalam mengemban amanah rakyat dan konstitusi. (Kiti)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru