DPRK  Panggil Secepatnya Kadis Sosial RDP Dugaan Pungli Anggara Panti Asuhan Tunas Murni Agara.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Ketua Komisi D H.Marwan Husni. JS. menyatakan memanggil secepatnya kepala dinas sosial Bahagiawati dan kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Endang Sri wahyuni. ke DPRK dalam rangka RDP. Demikian di sampaikannya  di ruang rapat ketua DPRK.

Pemanggilan dewan ini terkait adanya dugaan pungli anggara dana kebutuhan hidup anak anak panti asuhan yang nota bena merupakan anak yatim piatu  pakir miskin dan terlantar, demikian  pernyataan ini di sampaikan Politisi senior dari partai Amanat Nasionan  di ruang  Rapat ketua DPRK setempat jumat 30/1/2026.

Pemanggilan ini perlu dilakukan katanya sebangaimana yang telah menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara selama sepekan ini.

Apa lagi ini menyangkut hajar hidup anak yatim dan pakir miskin jelas Marwan husni
ia juga menambahkan memakan harta dan hak anak yatim pakir miskin sama halnya memakan Bara api.
untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungli hak anak yatim ini makanya Dewan melalui komisi D sebagai Mitra Dinas Sosial perlu secepatnya memanggil pihak pihak terkait agar dapat di klasifikasi  bangaimana persoalan dan masalah  sebenarnya.

Apalagi dalam hal ini kata Marwan husni kepala Dinas Sosial Bahagiawati  telah membuat pernyataan  dan membenarkan adanya peminjaman antara dinas sosial dengan panti asuhan dalam rangka mengatasi urgensi.
Peminjaman anggara memiliki prosedur resmi sebangai mana yg telah di atur dalam permendagri no 77 tahun 2020. ttg pengelolaan keuangan negara atau daerah
.
Menyinggung tentang pengembalian mestinya di dukung sejumlah alat bukti yg sesuai  prosedur dan aturan yang berlaku.
apa bila tidak hal ini dapat memiliki konsekwensi hukum tandas marwan.

Sejumlak aktifis lembaga swadaya masyarakat  mengecam keras dan mengutuk prilaku oknum pejabat Dinas Sosial Aceh Tenggara diduga pungli anggara biaya hidup anak yatim piatu dan pakir miskin di panti Asuhan Tunas murni Biak Muli kecamatan Bambel Aceh Tenggara. mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan sejumlah netitzen menuliskan kecaman dan sumpah serapahnya di sejumlah akun medsos. demikian informasi yang berhasil di himpunan bara News di Kutacane Jumat 30/2/2026.

Baca Juga:  Polres Bireuen Gelar Olah Raga Bersama, Kuatkan Sinergitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 79

Oknum Kepala Dinas Sosial (BW) membenarkan kalau dia ada meminjam atau menggunakan uang UPTD Panti Asuhan Tunas Murni atas nama pinjaman antar unit kerja dan OPD guna menutupi kegiatan yang urgensi katanya sebangaimana yang telah di langsir di sejumlah media one line kamis 29/1/29/2026.

Namun sejumlah kalangan menilai ini cuma dalih kata Jufri Yadi R Aktifis anti korupsi. sekali pun pinjaman tetap menyalahi  regulasi dan dapat di ancaman dengan pidana sebagaimana yang di atur dalam uu tipikor ttg Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan gunakan wewenang dan jabatan. dan melanggar Permendagri no 77 tahun 2020. ttg pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Penyalah gunaan jabatan dan wewenang dalam bentuk pinjaman keuangan antar unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa prosedur resmi merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana korupsi. .jelas jupri.

Prilaku seperti ini adalah Tindakan mencampur adukkan   kewenangan  yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. yang lebih tragis ya anggaran ini adalah merupakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para anak yatim piatu, pakir miskin atau terlantar di Aceh Tenggara.

Apa bila  pinjaman antar OPD tersebut mengakibatkan kerugian negara, menyalahgunakan wewenang, atau menguntungkan diri sendiri orang lain,korporasi, pelaku dapat dijerat dengan  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yaitu sebangaimana yang di atur dalam : Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
dengan ancaman hukuman  Penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (abdgn)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25

Perkuat Sinergitas Forkopimda, Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Taptu Jelang Hari Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59

Pengukuhan Paskibraka Bitung 2026: Hengky Honandar Titip Pesan Wujudkan Harmonisasi Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55

Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:09

P3-TGAI Desa Kuning I Disorot Tajam, TPM Diduga Tutup Mata: “Kalau Melihat, Kenapa Diam?”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:29

Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:14

Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38

Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:41

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat

Berita Terbaru