Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com – Insiden kaburnya seorang tahanan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memicu gelombang kritik keras dari kalangan mahasiswa.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Kabupaten Deli Serdang menilai peristiwa itu sebagai kegagalan serius profesionalitas dan koordinasi aparat penegak hukum.

Mereka secara tegas menyoroti tanggung jawab tiga institusi utama, yakni Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian, yang dinilai lalai dalam sistem pengamanan tahanan.

Ketua Umum HMI Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan insiden biasa, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengamanan negara di ruang hukum.

Kaburnya tahanan di ruang sidang adalah bukti kegagalan profesional PN, Kejari, dan Kepolisian. Jika tidak ada pejabat yang dicopot, berarti negara sedang menormalisasi kelalaian,” tegas Fredy.

Pernyataan senada disampaikan Ketua PC PMII Deli Serdang, Picky Sardo.

Ia menilai ruang sidang seharusnya menjadi simbol tegaknya wibawa hukum, bukan justru menunjukkan kelemahan negara dalam mengendalikan situasi.

“Peristiwa ini menunjukkan lemahnya profesionalitas dan koordinasi PN, Kejari, dan Kepolisian. Negara kecolongan di tempat yang seharusnya paling aman,” ujarnya.

Ketua Umum GMNI Deli Serdang, Ronald Simatupang, menyebut kaburnya tahanan sebagai kegagalan negara menjaga otoritas hukum. Ia menegaskan tidak boleh ada saling lempar tanggung jawab antar lembaga.

“PN, Kejari, dan Kepolisian tidak boleh saling cuci tangan. GMNI menuntut pencopotan pejabat pengamanan yang lalai. Negara tidak boleh kalah di ruang sidang,” katanya.

Baca Juga:  Hukum yang Terkubur: Jejak Gelap Oknum Penyidik dan Tersangka yang Tak Tersentuh”

Dari unsur IMM Deli Serdang, Ketua Umum Arief menilai persoalan ini berakar pada buruknya manajemen risiko serta lemahnya sistem pengamanan tahanan saat persidangan.

Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan profesional. Kami mendesak audit menyeluruh terhadap SOP pengamanan serta penonaktifan pejabat terkait sampai investigasi tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Hafiz Ayatullah Tampubolon, juga menyampaikan desakan keras kepada Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar turun tangan langsung mengusut tuntas peristiwa tersebut. Ia menilai ada kejanggalan yang harus dibuka secara transparan ke publik.

“Kami mendesak pengusutan menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian komando, copot Kalapas dan Kapolresta Deli Serdang. Ini soal wibawa negara dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Mereka menuntut langkah tegas, evaluasi sistem pengamanan tahanan di pengadilan, serta sanksi nyata terhadap pejabat yang bertanggung jawab.

Menurut mereka, kegagalan pengamanan di ruang sidang bukan hanya persoalan teknis, tetapi ancaman serius terhadap kredibilitas sistem peradilan dan rasa keadilan masyarakat.

“Jika ruang sidang saja tidak aman, lalu di mana lagi hukum berdiri dengan wibawa,” tutup pernyataan aliansi mahasiswa.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Berita Terbaru